News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

14 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Solo Jateng: 3 Pelaku Masih di Bawah Umur

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi 14 orang menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan di Kampung Sewu, Jebres, Solo, Jawa Tengah

TRIBUNNEWS.COM, SOLO -  14 orang menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan di Kampung Sewu, Jebres, Solo, Jawa Tengah, pada Minggu (20/5/2022).

Dari 14 tersangka itu, 3 tersangka di antaranya merupakan anak di bawah umur dan 2 tersangka berjenis kelamin perempuan.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan tersangka dimaksud adalah IFL, AFS, MAA, ZRK, BPM, KFS, AN, ASJ, MDP, YS, dan MI.

"Sementara untuk tersangka di bawah umur RSD (17) warga Laweyan, MRD (17) warga Joyosuran, dan DP (17) warga Sangkrah," ucapnya dalam konferensi pers, Senin (23/5/2022).

Ade menjelaskan, masing-masing tersangka melakukan tindak kekerasan dengan melakukan pemukulan, tendangan, dan bahkan menyulut rokok ke tangan korban.

Terkait kronologi, lanjut Ade, kejadian berawal ketika korban berinisial FS mengunggah video di medsos menggunakan pakaian atribut salah satu perguruan silat.

Video itu diunggah pada awal April 2022 lalu.

Baca juga: Sebulan Berproses, Bagaimana Kelanjutan Kasus Pengeroyokan Ade Armando di Polda Metro Jaya?

Sementara itu, para tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban pada Minggu (24/4/2022).

"Unggahan itu di monitor oleh senior. Unggahan itu dianggap belum waktunya menggunakan pakaian dimaksud, karena sebatas latihan belum disahkan sebagai warga," jelasnya.

Kemudian, salah satu tersangka mengundang korban di tempat kejadian perkara (TKP) di SD Beton Kampung Sewu mengklarifikasi perihal konten yang diupload di medsos.

"Setelah diklarifikasi, salah satu seniornya meminta untuk dilakukan sambung atau duel di TKP yang dimaksud. Setelah duel tiga ronde disuruh untuk istirahat dan diberi minum. Setelah itu, sebanyak 14 orang ini secara begiliran melakukan tindak pidana yang dimaksud," ungkapnya.

Baca juga: Bocah Berusia 8 Tahun Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Jambi Alami Trauma

Untuk kondisi korban mengalami luka lebam di kepala bagian belakang sebelah kiri, memar di bagian dada, tangan kiri memar, kaki sebelah kiri memar, dan kaki sebelah kanan lebam.

"Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1E KUHP junto Pasal 170 ayat (1) KUHP," ungkapnya.

Sementara itu, salah satu tersangka yang mengaku bernama Boncel melakukan tindakan menyulut rokok ke tangan korban.

Dia mengaku, tindakan itu dilakukan lantaran ketika masa latihan dia juga sering menerima perlakuan yang sama dari para seniornya. (*)

Penulis: Muhammad Sholekan

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Belasan Orang Perguruan Silat Solo Jadi Tersangka Pengeroyokan Juniornya, Tangan Disulut Rokok

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini