TRIBUNNEWS.COM, SOLO - 14 orang menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan di Kampung Sewu, Jebres, Solo, Jawa Tengah, pada Minggu (20/5/2022).
Dari 14 tersangka itu, 3 tersangka di antaranya merupakan anak di bawah umur dan 2 tersangka berjenis kelamin perempuan.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan tersangka dimaksud adalah IFL, AFS, MAA, ZRK, BPM, KFS, AN, ASJ, MDP, YS, dan MI.
"Sementara untuk tersangka di bawah umur RSD (17) warga Laweyan, MRD (17) warga Joyosuran, dan DP (17) warga Sangkrah," ucapnya dalam konferensi pers, Senin (23/5/2022).
Ade menjelaskan, masing-masing tersangka melakukan tindak kekerasan dengan melakukan pemukulan, tendangan, dan bahkan menyulut rokok ke tangan korban.
Terkait kronologi, lanjut Ade, kejadian berawal ketika korban berinisial FS mengunggah video di medsos menggunakan pakaian atribut salah satu perguruan silat.
Video itu diunggah pada awal April 2022 lalu.
Baca juga: Sebulan Berproses, Bagaimana Kelanjutan Kasus Pengeroyokan Ade Armando di Polda Metro Jaya?
Sementara itu, para tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban pada Minggu (24/4/2022).
"Unggahan itu di monitor oleh senior. Unggahan itu dianggap belum waktunya menggunakan pakaian dimaksud, karena sebatas latihan belum disahkan sebagai warga," jelasnya.
Kemudian, salah satu tersangka mengundang korban di tempat kejadian perkara (TKP) di SD Beton Kampung Sewu mengklarifikasi perihal konten yang diupload di medsos.
"Setelah diklarifikasi, salah satu seniornya meminta untuk dilakukan sambung atau duel di TKP yang dimaksud. Setelah duel tiga ronde disuruh untuk istirahat dan diberi minum. Setelah itu, sebanyak 14 orang ini secara begiliran melakukan tindak pidana yang dimaksud," ungkapnya.
Baca juga: Bocah Berusia 8 Tahun Korban Penganiayaan Ibu Tiri di Jambi Alami Trauma
Untuk kondisi korban mengalami luka lebam di kepala bagian belakang sebelah kiri, memar di bagian dada, tangan kiri memar, kaki sebelah kiri memar, dan kaki sebelah kanan lebam.
"Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1E KUHP junto Pasal 170 ayat (1) KUHP," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu tersangka yang mengaku bernama Boncel melakukan tindakan menyulut rokok ke tangan korban.
Dia mengaku, tindakan itu dilakukan lantaran ketika masa latihan dia juga sering menerima perlakuan yang sama dari para seniornya. (*)
Penulis: Muhammad Sholekan
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Belasan Orang Perguruan Silat Solo Jadi Tersangka Pengeroyokan Juniornya, Tangan Disulut Rokok