TRIBUNNEWS.COM - Seorang pesilat dari perguruan Gajah Putih di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tewas dikeroyok.
Korbannya diketahui pria berinisial DS (41), sementara pelakunya berjumlah 8 orang.
Motif kasus ini dipicu rebutan lahan parkir antara korban dengan pelaku.
Kini, para pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut fakta-faktanya dirangkum dari TribunJabar.id dan Kompas.com, Senin (23/5/2022):
Baca juga: Mantan Kasatpol PP Makassar Gunakan Uang Negara untuk Sewa Oknum Polisi Habisi Najamuddin Sewang
Kronologi kejadian
Permasalahannya sudah terjadi sejak Januari 2022 antara korban dengan seorang tersangka inisialnya WG (53).
Saat itu, keduanya berkelahi hingga WG mengalami luka bacok.
Sedangkan korban melarikan diri.
Selang beberapa bulan, tepatnya Rabu (18/5/2022) siang, DS dan WG berpapasan.
WG yang masih kesal, lantas bertemu dengan teman-temannya.
Ia meminta kawan-kawannya untuk membalas perbuatan DS.
Pelaku menyulut emosi teman-temannya sehingga pada malam hari mereka mencari keberadaan DS.
Pengeroyokan pun terjadi. Dalam pengeroyokan itu, DS mengalami lusa tusuk.
Para pelaku juga sempat membawa korban ke daerah Ciceuri, Kabupaten Bandung Barat.
Di sana, korban kembali dianiaya hingga meninggalkan korban.
Baca juga: 5 FAKTA Kasus Anak Habisi Ibu Kandung di Kendal: Selang Oksigen Korban Dicabut, Ribut soal Warisan
Para pelaku diamankan
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, dua hari setelah kejadian para pelaku berhasil diamankan.
Identitas mereka WG (53), BW (45), FR (39), AS (24), AP (29), RM (30), A (28), dan GGN (23).
"Dua orang ditangkap di Kecamatan Majalaya, sedangkan enam orang sisanya, diamankan di Pasar Maroko di Kabupaten Bandung Barat," ujar Kusworo.
Kusworo melanjutkan, para tersangka memiliki peran masing-masing.
"Ada yang berperan memegangi korban, ada yang menendangi punggung, dan ada yang melakukan penusukan kepada korban yang mengakibatkan luka tusuk pada korban," beber Kusworo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sesuai dengan apa yang dilakukannya masing-masing.
"Yang melakukan penganiayaan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 dan 3 dengan ancaman 12 tahun," ungkap Kusworo.
Sementara pelaku yang menghasut, dikenakan pasal 160 yang mengakibatkan teman-temanya melakukan perbuatan penganiayaan, ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
"Selain itu ada juga pencurian dengan kekerasan, pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandas Kusworo.
Baca juga: FAKTA Remaja Tewas Dikira Akhiri Hidup, Ternyata Dihabisi Kakak Ipar, Sosok Korban Terungkap
Rebutan lahan parkir
Wakil Ketua Perguruan Pencak Gajah Putih, Abah Yayan mengungkapkan, perselisihan DS dengan para pelaku diduga bermula dari berebut lahan parkir.
"Karena ini berawal dari urusan perebutan lahan parkir. Mudah-mudahan semua kasus ini bisa terbongkar, supaya terang benderang," tuturnya.
Yayan kemudian berharap pihak Polresta Bandung untuk mengungkap secara jelas kasus tewasnya DS.
Selain itu Yayan juga mengimbau kepada seluruh anggota Gajah Putih dan simpatisan untuk tidak main hakim sendiri, juga tidak arogansi.
"Semuanya bisa diselesaikan secara hukum," ucapnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)(Kompas.com/M. Elgana Mubarokah)