Sementara untuk barang bukti dikirim ke Labfor di Makassar untuk pemeriksaan.
“Selanjutnya jika seluruh pemeriksaan telah lengkap, kita akan melakukan gelar perkara,” tambahnya.
Baca juga: Pria di Surabaya Simpan Narkoba Dalam Boneka Teddy Bear, Dikonsumsi untuk Hilangkan Stress
Ketiga ASN tersebut terancam melanggar pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terkait penangkapan tersebut, Bupati Bantaeng, Ilham Azikin pihaknya meminta ketiganya dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Proses sesuai hukum, tidak ada diskusi," tegas Ilham Azikin, saat ditemui tribun-timur.com, di Ponpes DDI Mattoanging Bantaeng, Selasa (24/5/2022).
Penulis: Firki Arisandi
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 3 Oknum ASN Bantaeng Ditangkap Nyabu, Ilham Azikin: Proses Sesuai Hukum, Tidak Ada Diskusi!