News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

6 Anggota Polrestabes Makassar Dibebastugaskan Terkait Kasus Penganiayaan Arfandi hingga Tewas

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi Polrestabes Makassar membebastugaskan enam anggota Satuan Narkoba terkait kasus penganiyaan yang menyebabkan Muh Arfandi Ardiansyah (18) meninggal dunia.

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR-  Polrestabes Makassar membebastugaskan enam anggota Satuan Narkoba terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan Muh Arfandi Ardiansyah (18) meninggal dunia.

Keenam anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan terkait tewasnya Arfandi.

"Sudah dicopot. Sudah diamankan sambil menjalani pemeriksaan Propam. Jadi belum ditahan, cuma diamankan. Kan belum disidang, jadi belum ditahan," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana, Selasa (24/5/2022).

Saat ditanya hasil autopsi jenazah Arfandi, Komang mengaku belum diterima oleh Polda Sulsel. Namun sampel masih diperiksa dan diteliti oleh tim dokter forensik.

Baca juga: Kronologi Polisi di Makassar Kena Prank, Ada Info Orok Bayi tapi Ternyata Kulit Buah Naga

"Belum ada hasil autopsinya keluar. Kita tunggu saja. Kalau sudah ada hasil autopsinya, barulah bisa disimpulkan," ujarnya.

Sebelumnya telah diberitakan, Muh Arfandi Ardiansyah (18) warga Jl Kandea 2, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Kota Makassar tewas setelah ditangkap anggota Polrestabes Makassar terkait kasus dugaan narkoba, Senin (15/5/2022) dini hari.

Arfandi diduga mengalami penganiayaan dan penyiksaan karena sekujur tubuhnya penuh luka memar.

Ayah Arfandi, Mukram merasa keberatan atas meninggalnya anak kandungnya tersebut. Dia pun sudah melaporkan kasus pindana pembunuhan dan kode etik kepolisian ke Polda Sulsel.

Baca juga: Rugi Rp 4 Miliar, Member Arisan Online di Makassar Geruduk Owner yang Sembunyi di Rumah Pacarnya 

Mukram pun menuntut keadilan atas kematian anaknya. Dia meminta agar keenam anggota polisi yang diduga menganiaya Arfandi dipecat dan dihukum.

Tim Forensik Polda Sulsel pun telah membongkar makam melakukan autopsi jenazah Arfandi di Pemakaman Arab Bontoala Jl Kandea 2, Kota Makassar, Kamis (19/5/2022).

Sampel autopsi jenazah Arfandi selanjutnya dibawa ke Universitas Hasanuddin (Unhas) untuk diteliti. Autopsi ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian Arfandi.

Saat dilakukan autopsi, pihak keluarga dan kepolisian dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel ikut menyaksikan.

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini