News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Bayi Laki-Laki yang Ditemukan di Sungai Kedawung Banjarnegara Diamankan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang perempuan pelaku pembuangan bayi di Sungai Kedawung diamankan Polres Banjarnegara.

Laporan Wartawan Tribun Jateng Imah Masitoh

TRIBUNNEWS.COM, BANJARNEGARA - Polisi berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga membuang bayinya  di aliran  Sungai Kedawung, Dukuh Jaten RT 003 RW 005, Desa Gentansari, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara.

Bayi itu ditemukan,  Jumat (20/5/2022) pukul 13.30 WIB. 

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari bidan Gentansari dan langsung melakukan pengecekan. 

"Pada saat itu bayi sudah dibawa ke Puskesmas Pagedongan," ucapnya. 

Adanya dugaan tindak pidana, Jumat (20/5/2022) pukul 17.00 WIB tim Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara melakukan koordinasi dengan Humas Polres Banjarnegara guna melakukan patroli siber. 

Baca juga: Pengacara Edy Mulyadi Sebut Konten Jin Buang Anak Produk Pers

Hingga didapatkan seorang perempuan berinisial M (26) warga Desa Gentansari, Kecamatan Pagedongan, Kabupaten Banjarnegara. 

"Tim Resmob dan PPA Sat Reskrim Polres Banjarnegara mencari informasi seorang perempuan tersebut dari postingan foto di media sosial, kemudian tim berhasil menemukan seorang perempuan yang berstatus janda," katanya. 

Lantas untuk memastikan, M dibawa ke RSUD Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Dari pemeriksaan dokter didapatkan ciri-ciri pascamelahirkan bayi pada M," kata Kapolres. 

Dengan dasar tersebut tim mengamankan M ke Kantor Polres Banjarnegara guna penyelidikan lebih lanjut.

 "Saudari M mengakui bahwa bayi dengan jenis kelamin laki-laki yang ditemukan di aliran kali Kedawung tersebut merupakan anaknya," jelasnya. 

Saat ini bayi diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Banjarnegara guna mendapat perawatan. 

Pelaku mengungkapkan alasan membuang bayinya lantaran malu kepada tetangga karena hasil hubungan gelapnya dengan seorang laki-laki berinisial W. 

Hingga kini M sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ima)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Malu tak Ada Suami, Seorang Ibu Buang Bayi Laki-Lakinya di Sungai Kedawung Banjarnegara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini