News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolres Majalengka Berikan Penghargaan kepada Satpam Bank yang Gagalkan Teror Bom Palsu

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri Simosir memperlihatkan barang bukti yang dibawa pelaku yang dikira bom, Selasa (24/5/2022).

"Alhamdulillah, gak nyangka. Saya bekerja sesuai arahan kantor untuk mengamankan lingkungan bank jika terjadi ancaman atau tindak pidana oleh masyarakat," kata Asep.

Diberitakan sebelumnya, warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, khususnya di kawasan Alun-alun Leuwimunding, dihebohkan dengan penangkapan seorang pelaku yang diduga membawa bom.

Penangkapan pelaku diduga membawa bom sempat viral di berbagai grup WhatsApp.

Diketahui, pelaku seorang pria itu berkacamata, menggenakan kaos putih, topi hitam, menggendong tas dan celana pendek.

Baca juga: 2 RSUD di Majalengka Siapkan Ruangan Isolasi Antisipasi Pasien Hepatitis Akut

Pria tersebut mengaku membawa bom yang melilit di tubuhnya.

Dari sebuah video yang viral, ia ditangkap dan diikat di sebuah mistar gawang sepak bola alun-alun Leuwimunding.

Garis polisi pun dibuat oleh kepolisian untuk memberi jarak bagi masyarakat lainnya yang ingin menonton pelaku.

Hal ini dilakukan guna menghindari hal-hal yang tak diharapkan.

Pantauan Tribun di lokasi, tampak ratusan warga pun, tak pelak berbondong-bondong ke lokasi ingin melihat secara langsung wajah dan isu kebenaran kabar tersebut.

Anggota polisi pun yang membawa senjata lengkap mengamankan sekitar lokasi.

Baca juga: Pria di Majalengka Ditangkap Polisi Karena Mengaku Bawa Bom

Selang tiga jam atau setelah Tim Gegana Brimob Polda Jabar memeriksa terduga pelaku, pria tersebut akhirnya berhasil ditangkap setelah dirinya hanya membawa rakitan bom mainan.

Selang sehari, pria tersebut langsung diterapkan sebagai tersangka.

Polisi menjerat yang bersangkutan dengan 3 pasal sekaligus, yakni pencurian dengan kekerasan, perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan percobaan melakukan kejahatan.

Yang mana pelaku masing-masing Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun serta Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Penulis: Eki Yulianto

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Satpam yang Gagalkan Teror Bom Palsu di Majalengka Dapat Penghargaan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini