Laporan Wartawan Serambi, Muhammad Nasir
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan Bupati Bener Meriah berinisial A kembali ditangkap polisi. A diamankan pada Selasa (24/5/2022) terkait kasus perdagangan satwa liar.
Penangkapan A dilakukan Tim SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera yang dibantu oleh Polda Aceh.
Berdasarkan keterangan tertulis Balai Gakkum KLHK Sumatera, ada dua orang yang diamankan yaitu, S (44) dan A (41).
A disebut-sebut sebagai mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Di beberapa WA Group, foto Ahmadi saat ditangkap beredar. Terlihat ia diapit oleh beberapa orang di dalam mobil.
Baca juga: 38 Satwa Endemik Papua Dilepas Liar di Hutan Adat Isyo Jayapura
Keduanya ditangkap oleh petugas di SPBU Pondok Baru Kecamatan Bandar, Bener Meriah.
Petugas berhasil mengamankan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa kulit harimau beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring.
Seperti diketahui beberapa tahun lalu atau saat masih baru menjabat Bupati Bener Meriah, Ahmadi ditangkap KPK terkait tindak pidana tipikor.
Perkara tipikor itu berkaitan dengan perkara yang menjerat Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh saat itu.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi Kembali Ditangkap, Kali Ini Diduga Terkait Perdagangan Satwa Liar