Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara sepakat titik perbatasan antara Kabupaten Aceh Tamiang dengan Langkat.
Titik perbatasan itu disesuaikan dengan Permendagri 28/2020 sehingga mengakhiri seluruh polemik yang melibatkan kelompok masyarakat.
Komitmen kesepakatan ini ditandai dengan pemasangan pilar batas antara (PBA) di titik 63, Rabu (25/5/2022) kemarin.
Pemasangan ini melibatkan tim gabungan mulai dari Kepala Desa, Camat, Asisten Pemerintahan dari Pemkab Aceh Tamiang, Pemkab Langkat, Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara, hingga Kodam IM dan Kemengri.
Tim yang dipimpin Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Sugiarto ini harus berjalan kaki menerobos hutan kurang lebih 600 meter dan menyeberangi sungai, untuk melihat langsung titik 63 yang merupakan bagian dari Aceh Tamiang.
Di sepanjang jalur masih banyak ditemukan jejak gajah, baik berupa tapak kawanan kaki maupun kotoran.
“Tim pusat bersama Provinsi Aceh dan Sumut melihat langsung lokasi untuk memasang pilar batas antara sesuai Permendagri 28/2020. Tahap awal sudah kita pasang PBA pertama,” kata Sugiarto usai memasang PBA di antara titik 63 dan 65, Rabu (25/6/2022).
Baca juga: Mendagri–Menko Polhukam Tinjau Sistem Pertahanan Perbatasan di Pulau Miangas
Pemasangan PBA ini, nantinya akan dilanjuti oleh Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara dengan Pilar Batas Utama (PBU).
Awalnya ada sekira 67 PBU yang dipasang namun tidak tertutup kemungkinan akan terjadi penambahan hingga 100 PBU.
“Peta kartomterik ada 67 titik, tapi hari ini kita faktual, sepertinya perlu perapatan PBU, kurang lebih 100 pilar bisa saja dipasang,” jelasnya.
Sugiarto menambahkan, pemasangan PBU ini merupakan tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah.
Untuk PBU ganjil diserahkan kepada Aceh, sedangkan genap menjadi tanggung jawab Sumatera Utara.
Kedua pemerintah diharapkan bisa mempercepat pemasangan PBU agar terbentuk persamaan persepsi di tingkat masyarakat.
PBU ini juga akan memperjelas bentuk perizinan, sehingga tidak terjadi kesalah-pahaman.
Diketahui, tensi ketegangan sempat terjadi pasca-terbitnya putusan Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara tentang kepemilikan lahan 1.100 hektare atas nama pribadi Bukhary.
Padahal sesuai Permendagri 28/2020, kawasan yang divonis itu itu merpakan wilayah administratif Aceh, sehingga tidak ada kewenangan PN Stabat. (*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terobos Jalur Gajah, Pilar Batas Antara Aceh Tamiang - Langkat Mulai Dipasang