TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Direktorat Narkoba Polda Sultra mengamankan tiga pengedar sabu, Rabu (25/5/2022) pukul 22.30 Wita.
Ketiga pelaku yakni RM, HS, dan SF. RM berasal dari Medan Sumatera Utara, sementara HS dan SF dari Aceh.
Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Waris Agono mengatakan, para pelaku ditangkap di satu hotel Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Poasia, Kota Kendari, Sultra.
Mereka merupakan pengedar sabu jaringan antarprovinsi yang ditugaskan membawa sabu tujuan Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Barang bukti sabu yang kita dapat yakni seberat 2.522,3 gram yang disimpan dalam lipatan celana jeans dan disimpan dalam koper," katanya saat konferensi pers, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: Warga Heboh Pj Kepala Desa di Buton Utara Terseret Kasus Narkoba, Rumahnya Digeruduk Polisi
Baca juga: 6 Wanita Penipu Mobil Rental Ditangkap di Kolaka, Modusnya untuk Persalinan dan Daftar Masuk Polisi
Wakapolda Sultra ini menjelaskan, ketiga pelaku diinstruksikan seorang narapidana di Lapas Aceh berinisial BF yang dikendalikan melalui komunikasi handphone.
Ketiga pelaku juga tidak saling kenal dan hanya menerima perintah untuk membawa sabu tersebut ke Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Mereka akan diberikan imbalan masing-masing Rp50 juta, kalau berhasil membawa sabu tersebut ke pemesan di Kendari," ucap Wakapolda Sultra.
Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono, menjelaskan, ada tiga koper yang digunakan para pelaku untuk membawa sabu tersebut ke Kendari via penerbangan dari Medan.
Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, satu pelaku berinisial RM sudah tiga kali berada di Kendari.
"Pelaku RM datang ke Kendari untuk mengobservasi, kemudian kedatangan kedua untuk membawa sabu dan berhasil diedarkan," ucapnya.
"Kedatangan ketiga pada 25 Mei bersama dua pelaku lainnya baru kita lakukan penangkapan," ujarnya menambahkan.
Baca juga: Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Polisi Amankan Barang Bukti Rp 2,8 Miliar hingga Buku Rekap Penjualan
Menurutnya, polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan termasuk mencari warga yang memesan sabu tersebut.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul 3 Pengedar 2,5 Kg Sabu Diamankan Polda Sultra, Modus Pelaku Simpan Narkoba dalam Lipatan Celana,