Keduanya kini ditahan Kejari Blora, dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang agar bisa segera disidangkan.
Atas perbuatannya pasutri ini dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto 55 UU Tipikor. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Penulis: Ahmad Mustakim
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Sidang Perdana Sepasang Oknum Polisi Blora Kasus Uang PNBP Rp 3 Miliar Digelar 30 Mei Mendatang
Baca tanpa iklan