TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Satlantas Polres Bogor menerapkan one way dari Puncak menuju Jakarta guna mengurai kepadatan, Sabtu (28/5/2022).
Untuk arus lalu lintas hari ini di Jalur Puncak terpantau cukup ramai.
"Karena itu tadi pagi pukul 08.30 WIB memulai pola one way arah atas untuk melakukan penarikan arus, dan saat ini mengingat sudah banyak kendaraan yang menginap dari hari-hari kemarin dan terdapat banyak kendaraan tersebut kita memainkan pola one way arah bawah," ujar Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata, Sabtu (28/5/2022).
Untuk saat ini, sejak pukul 12.30 WIB, petugas menerapkan one way kearah bawah.
Baca juga: Wanita Paruh Baya Diduga Dibuang Keluarganya di Bogor, Kini Ditangani Dinsos
Dikarenakan melihat terjadinya kepadatan di beberapa titik.
"Untuk one way ke bawah sekarang ini memang juga terpantau kepadatan terutama di pasar Cisarua, kemudian di Simpang Taman Safari kemudian di Gunung Mas," kata Dicky.
Lebih lanjut, Dicky, mengatakan penerapan one way ini bersifat situasional.
"Jadi memang one way kami laksanakan situasional melihat kondisi arus di lapangan seperti apa," jelasnya.
Ganjil Genap
Ganjil genap Bogor terutama di kawasan Puncak dimulai sejak hari Rabu hingga Minggu malam.
Hari Sabtu 28 Mei 2022 berarti hanya boleh dilewati kendaraan pelat genap yang boleh melewati jalur Puncak Bogor.
Sedangkan untuk pelat ganjil, hari ini harus mencari alternatif jalan lain
Baca juga: Nasib Geng Motor di Bogor Usai Terjaring Patroli Polisi, Resmi Bubar Padahal Baru Berumur Setahun
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota memberlakukan ganjil genap Puncak, Kabupaten mulai 25, 26, 27, 28, 29 Mei 2022
Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 84 tahun 2022.
Untuk jam berlaku ganjil genap Puncak Bogor hari ini yang berlaku dimulai Rabu siang dari pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB
Pemberlakuan ganjil genap di Kota Hujan itu dalam rangka mengurangi mobilitas warga.
Baca juga: Pasangan Kekasih Membunuh Demi Uang Biaya Menikah: Korban Dibuang di Saluran Air di Bogor
Terlebih saat ini Kota Bogor berada pada status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2
"Hari Rabu hingga Minggu 25-29 Mei 2022 di Jalur Puncak Berlaku Ganjil Genap, " dikutip Wartakotalive.com dari akun Instagram Satlantas Polresta Bogor Kota @satlantas_polrestabogorkota, Jumat (27/5/2022).
Selain itu antisipasi kemacetan yang kerap terjadi di Puncak Bogor saat momen liburan dan weekend membuat Pemerintah tetap memberlakukan aturan ganjil genap setiap hari Jumat-Minggu.
Apabila ada kendaraan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan ganjil genap pada hari tersebut, maka akan diputarbalikkan.
Selain memberlakukan ganjil genap, Satlantas Polres Bogor Kota juga akan memberlakukan penutupan pedestrian Sistem Satu Arah (SSA) mulai pukul 06.00 WIB.
Lalu, ada penutupan SSA dan Jalan Pajajaran mulai pukul 22.00 WIB.
Pengecualian kendaraan
Namun, ada pengecualian kendaraan yang tidak diberlakukan sistem ganjil genap yakni:
- Pemadam Kebakaran (Damkar)
- Ambulans atau mobil jenazah, dan tenaga kesehatan (nakes)
Kemudian, kendaraan dinas TNI/Polri
- Angkutan umum, online (daring),
- Logistik atau sembako, masyarakat yang melaksanakan vaksinasi, hingga kondisi darurat lainnya. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sabtu Sore ini Jalur Puncak Bogor ke Jakarta Diberlakukan One Way