News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bukan Ekonomi, Ini yang Bikin Pria di Surabaya Ini Jual Istrinya pada Pria Hidung Belang

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang suami di Surabaya nekat menjual istrinya pada pria hidung belang, Selasa (24/5/2022). Tersangka berinisial YLN (32) warga Gubeng Kertajaya, Gubeng, Surabaya. Sementara sang istri berinisial ARH (27).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNNEWS.COM,  SURABAYA - Terungkap alasan YLN (32) warga Gubeng, Surabaya Jawa Timur yang menjual istrinya ke pria hidung belang.

Terungkap motif suami di Surabaya nekat menjual istrinya itu semata-mata untuk memuaskan keinginannya 'bermain bertiga.'

Kanit VI PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo mengungkapkan, tersangka mengaku menjalankan bisnis haram tersebut untuk memperoleh sensasi berbeda.

"Senang melakukan fantasi, ada kepuasan tersendiri menurut tersangka," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (29/5/2022). 

Tersangka kemudian membuat postingan atau unggahan mempromosikan layanan 'bermain bertiga'. 

Promosi tersebut dilakukan melalui grup Facebook (FB) yang berisi akun-akun pasangan suami istri (pasutri) pencari fantasi bercinta dengan gaya berbeda. 

Baca juga: Fakta-Fakta Pria Sumedang Tewas Kena Peluru Nyasar, Tanggapan Keluarga hingga Polda Jabar

Para calon pelanggan yang tertarik dengan layanan yang ditawarkan oleh tersangka dalam sebuah konten atau unggahan promosi di halaman grup FB, dapat langsung menghubungi sejumlah nomor yang tersambung dengan tersangka.

Kemudian, dilakukan tahapan tawar menawar harga, hingga menentukan lokasi hotel atau penginapan yang telah disepakati sesuai budget si calon pelanggan. 

"Kalau keinginan 'bertukar pasangan' muncul dan di-share grup FB, dan ada yang menanggapi dan berkeinginan sama, baru mereka berdua bisa melakukannya dengan cara menyewa hotel," terangnya. 

Bisnis haram menjual istri berinisial ARH (27) itu, dijalankan tersangka, sejak tiga bulan lalu. 

AKP Wardi Waluyo menambahkan, tersangka tidak setiap hari menerima orderan dari pelanggan, hanya pada hari tertentu, dan bergantung pada keinginan.

Dalam satu hari itu, tersangka hanya menerima satu orang pelanggan saja, dan tidak lebih. 

"Dalam sehari tidak pernah lebih dari satu orderan. Dan itupun juga dilakukan tidak setiap hari," tambahnya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini