News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berdalih Terinspirasi Film yang Ditonton, Pemuda di Lampung Nodai Siswi SMP, Modus Ajak Mabuk Korban

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang pemuda di Kabupaten Pringsewu, Lampung, lecehkan anak di bawah umur.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah pemuda 22 tahun berinisial ARR.

Pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu.

Sementara korbannya siswi SMP sebut saja namanya Bunga (13).

Modus pelaku saat beraksi dengan mengajak korban minum miras hingga mabuk.

Selain itu, pelaku berdalih melakukan aksi bejatnya karena nafsu dan terinspirasi dari film yang ditontonnya.

Baca juga: Wanita di Sumsel Nyamar Jadi Pria agar Bisa Kencan dengan Gadis, Terbongkar setelah Lecehkan Korban

Menurut Kapolsek Pagelaran Inspektur Satu Hasbulloh, tindakan asusila ini terungkap setelah orangtua korban merasa curiga dengan perilaku anaknya.

Setelah didesak, korban pun menceritakan perbuatan tersangka ARR terhadapnya.

"Atas kejadian tersebut, orangtua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," jelas Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (29/5/2022).

Setelah interogasi, terungkap tersangka ARR sudah tiga kali melakukan perbuatan asusila tersebut terhadap korban.

Polsek Pagelaran menangkap pelaku asusila. (Dok Polsek Pagelaran)

Aksi tersebut dilakukan pada Rabu 25 Mei 2022 sekira pukul 14.00 WIB dan pukul 21.00 WIB.

Lalu berlanjut pada Kamis 26 Mei 2022 sekira pukul 20.00 WIB dengan lokasi di di rumah tersangka.

Hasbullah menjelaskan, sebelum melakukan tindak asusila, tersangka mengajak korban mengonsumsi minuman keras.

Saat korban sedang dalam kondisi mabuk, tersangka membawanya ke dalam kamar.

Di sanalah ia melakukan tindakan asusila.

Baca juga: Guru SD di Bulukumba Lecehkan 3 Muridnya, Kini Pelaku Terancam Dipenjara Seumur Hidup

"Tersangka bisa bebas berbuat lantaran hanya tinggal sendirian. Sementara kedua orangtuanya sedang bekerja di Kabupaten Mesuji," terang Hasbulloh.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka nekat melakukan itu terhadap pelajar SMP karena tidak mampu menahan nafsu serta terinspirasi film yang sering ditontonnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka berikut barang bukti pakaian milik korban, kain seprei dan selimut diamankan ke Polsek Pagelaran untuk barang bukti.

Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

"Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," kata Hashulloh.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Dicekoki Miras, Pelajar SMP di Pringsewu Jadi Korban Asusila

(Tribunlampung.co.id/ Tri Yulianto )

Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini