Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pada hari Kamis, 26 Mei 2022, Konsulat Indonesia (KRI) Songkhla telah memulangkan 2 WNI Nelayan di bawah umur asal Aceh.
Kedua anak tersebut merupakan anak buah kapal (ABK) dari KM Sinar Makmur 05.
“KRI Songkhla mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada para pihak terkait atas bantuan dan kerjasama yang diberikan untuk terlaksananya pemulangan kedua nelayan dimaksud,” mengutip pernyataan KRI Songkhla lewat portal Kemlu.go.id pada Sabtu (28/5/2022).
Dalam pernyataan Kemlu RI, disebutkan bahwa keduanya ditangkap oleh Polisi Patroli Laut Wilayah 3 Kerajaan Thailand di perairan Andaman pada tanggal 28 Januari 2022.
Baca juga: Kemlu RI: Upaya Pencarian Eril Kamil Terus Dilakukan
Tidak disebutkan secara rinci inisial maupun kronologis penangkapan keduanya hingga akhirnya dipulangkan ke Indonesia.
Perwakilan KJRI Songkhla mengantar kedua anak tersebut hingga keberangkatan dari Bandara Internasional Phuket.
Kedua anak tersebut dipulangkan melalui rute Phuket-Singapore-Jakarta atas pembiayaan dari pemerintah Indonesia.