News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dituntut 12 Tahun Penjara, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono: Itu Sangat Berat

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kabupaten Banjarnegara (2017-2022) Budhi Sarwono dan eks Ketua Tim Sukses dari BS pada Pilkada sekaligus Makelar Kedy Afandi, ditetapkan sebagi tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih., Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021). Budhi bersama Kedy diduga meminta fee 10 persen atau senilai Rp2,1 Miliar, dari sejumlah perusahaan-perusahaan yang mendapatkan paket pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono mengatakan tuntutan 12 tahun penjara terkait kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara tanpa bukti.

Bantahan tersebut disampaikan Budhi Sarwono dalam nota pembelaan pribadi (pledoi) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

"Fakta persidangan tidak membuktikan kalau saya melakukan korupsi dan menerima gratifikasi," jelasnya, Selasa (31/5/2022).

Sembari fokus membacakan pledoi, Budhi mengaku terkejut, terhadap pengakuan para saksi.

Baca juga: Kasus Korupsi Dinas PUPR Banjarnegara, Bupati Budhi Sarwono Dituntut 12 Tahun Penjara

"Saat para saksi dihadirkan dan ditanya, jawaban mereka jawaban tidak sesuai dengan BAP. Bukankah para saksi sudah disumpah," katanya secara lantang.

Dilanjutkannya, ketika menjabat menjadi Bupati Banjarnegara ia patuh terhadap perundang-undangan.

"Saya hanya melanjutkan pesan almarhum ayah saya untuk mensejahterakan masyarakat. Dan tidak sedikitpun berniat korupsi apalagi menerima gratifikasi," paparnya.

Di tengah persidangan, ia acapkali melantunkan istighfar, dan merasa difitnah lantaran yang dituduhkan yang dianggapnya tak benar.

"JPU juga menuduhkan saya mengendalikan beberapa PT, termasuk perusahaan milik ayah saya. Tuduhkan itu tidak berdasarkan, karena saya tidak pernah menerima keuntungan dari perusahaan tersebut," ucapnya.

Baca juga: Petani di Banjarnegara Tertembak Senapan Pemburu Babi Hutan

Pengendali perusahaan yang dituduhkan JPU, diterangkan Budhi adalah ayahnya sebelum meninggal dunia.

"Saya sering ngobrol dengan tahan lainnya di KPK. Biasanya KPK menghadirkan bukti dan dokumen angka-angka, namun di kasus saya tidak ada," paparnya Budhi secara virtual.

Dari bukti-bukti dalam persidangan, Budhi menuturkan, tidak ada pembuktian kerugian negara saat ia menjabat bupati.

"Bahkan dari pemeriksaan BPK Banjarnegara mendapatkan predikat WTP. Jadi tuntutan ke saya tidak sesuai dengan fakta persidangan, karena tidak ada bukti dan saksi yang menyatakan saya menerima gratifikasi maupun korupsi," imbuhnya.

Baca juga: Periksa Lurah Rengas, KPK Dalami Aliran Uang di Kasus Korupsi Pembangunan SMKN 7 Tangsel

Ditambahkannya, tuntutan 12 tahun pidana dan denda Rp 700 juta, serta membayar uang pengganti Rp 26 miliar sangat memberatkan.

"Kepada JPU saya sampaikan terimakasih dan rasa hormat, namun hal itu sangat berat, karena tuntutan itu bukan murni dari fakta-fakta persidangan," tambahnya sembari mengucap istighfar. (*)

Penulis: Budi Susanto

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pembacaan Pledoi Bupati Nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono Diwarnai Seruan Istighfar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini