DS yang beprofesi sebagai petugas cleaning service tersebut memukul korban menggunakan tangan.
Pelaku juga membenturkan kepala korban ke tembok.
Korban yang sudah tak berdaya kemudian dibawa ke kamar disinyalir untuk menghilangkan jejak.
Mengutip Tribun Timur, pelaku kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka kita sangkakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Yudi.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Timur/Musliin Emba)
BERITA REKOMENDASI