News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satpol PP Jembrana Segel Mie Gacoan

Editor: cecep burdansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISEGEL - Petugas Satpol PP Kabupaten Jembrana menyegel gerai Mie Gacoan di Civic Centre Kota Negara, Jembrana, Senin (30/5). Penyegelan dilakukan karena belum memiliki izin yang lengkap.

TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - Gerai Mie Gacoan yang berada di Jalan Hasanuddin Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Jembrana, disegel Satpol PP Jembrana.

Alasannya, gerai mie yang memiliki jargon “Mie Pedas Nomor 1 Indonesia” itu belum memiliki izin lengkap.

Penyegelan dilakukan oleh personel lengkap Satpol PP didampingi petugas dari Dinas PUPR Kabupaten Jembrana, Senin (30/5).

Kepala Satpol PP Kabupaten Jembrana, Made Leo Agus Jaya mengatakan, pihaknya melakukan penutupan karena pihak Mie Gacoan belum memiliki izin perubahan bangunan dan gedung (PBG).

Karena saat ini ada perubahan dari aturan sebelumnya menjadi aturan yang terbaru.

Kemudian, pada saat Grand launching yang dijadwalkan, Senin kemarin, akan menciptakan kerumunan. Sedangkan aturan PPKM Level II di Jembrana hingga saat ini belum dicabut. Sehingga seharusnya ada pengurusan izin dan meminta petunjuk ke Satgas Covid-19 Jembrana.

“Kami menutup sementara sampai pengurusan izin diselesaikan,” ucapnya.

Leo menegaskan, pihaknya sudah melakukan pendekatan. Bahkan beberapa kali pendekatan dilakukan, sejak dua hari lalu hingga Senin pagi terus dilakukan pendekatan.

Ditekankan supaya tidak menggelar grand launching terlebih dahulu. Karena memaksa tetap buka, maka dilakukan penyegelan. Bahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pertama kali pada awal Mei 2022.

“Kami sayangkan harusnya tim legal sudah mengetahui itu. Harusnya sangat paham (tidak melanggar). Dan alasan perusahaan sendiri tetap buka, karena sudah dari tiga bulan lalu menyebar undangan. Tapi alasan launching tidak dapat dijadikan pembenaran. Yuridis formal harus menjadi hal utama,” tegasnya.

Dijelaskannya, dalam PBG perubahan, karena perusahaan melakukan perubahan pada bentuk dan struktur, sehingga seharusnya ada tim ahli yang mengkaji. Meskipun sudah ada IMB.

Karena ada perubahan, maka pihak Mie Gacoan selaku penyewa meminta kepada pemilik untuk mengubah perizinannya. Pendek kata, persoalan saat ini ialah pemilik perusahaan mengubah struktur bangunan. Jadi harus ada perubahan perizinan.

“Dan semestinya ada kajian lalu lintas karena di civic centre. Kemarin kan juga di sini bisa disebut kia-kia kemudian mau dikemanakan ini. Di sini, warung-warung kecil sudah diberikan izin pemerintah, soalnya,” ungkapnya.

Leo mengaku, memang saat ini belum ada komplain secara resmi oleh penyanding. Kalau sudah beroperasi, maka nanti akan dilihat kembali. Dan disinggung soal toko berjejaring yang juga ada persoalan pada PBG, Leo mengaku, tidak ada tebang pilih atau pilih kasih dalam hal ini. Untuk toko berjejaring sudah secara keseluruhan memiliki perizinan PBG.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini