TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - Gerai Mie Gacoan yang berada di Jalan Hasanuddin Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Jembrana, disegel Satpol PP Jembrana.
Alasannya, gerai mie yang memiliki jargon “Mie Pedas Nomor 1 Indonesia” itu belum memiliki izin lengkap.
Penyegelan dilakukan oleh personel lengkap Satpol PP didampingi petugas dari Dinas PUPR Kabupaten Jembrana, Senin (30/5).
Kepala Satpol PP Kabupaten Jembrana, Made Leo Agus Jaya mengatakan, pihaknya melakukan penutupan karena pihak Mie Gacoan belum memiliki izin perubahan bangunan dan gedung (PBG).
Karena saat ini ada perubahan dari aturan sebelumnya menjadi aturan yang terbaru.
Kemudian, pada saat Grand launching yang dijadwalkan, Senin kemarin, akan menciptakan kerumunan. Sedangkan aturan PPKM Level II di Jembrana hingga saat ini belum dicabut. Sehingga seharusnya ada pengurusan izin dan meminta petunjuk ke Satgas Covid-19 Jembrana.
“Kami menutup sementara sampai pengurusan izin diselesaikan,” ucapnya.
Leo menegaskan, pihaknya sudah melakukan pendekatan. Bahkan beberapa kali pendekatan dilakukan, sejak dua hari lalu hingga Senin pagi terus dilakukan pendekatan.
Ditekankan supaya tidak menggelar grand launching terlebih dahulu. Karena memaksa tetap buka, maka dilakukan penyegelan. Bahkan, pihaknya sudah melayangkan surat pertama kali pada awal Mei 2022.
“Kami sayangkan harusnya tim legal sudah mengetahui itu. Harusnya sangat paham (tidak melanggar). Dan alasan perusahaan sendiri tetap buka, karena sudah dari tiga bulan lalu menyebar undangan. Tapi alasan launching tidak dapat dijadikan pembenaran. Yuridis formal harus menjadi hal utama,” tegasnya.
Dijelaskannya, dalam PBG perubahan, karena perusahaan melakukan perubahan pada bentuk dan struktur, sehingga seharusnya ada tim ahli yang mengkaji. Meskipun sudah ada IMB.
Karena ada perubahan, maka pihak Mie Gacoan selaku penyewa meminta kepada pemilik untuk mengubah perizinannya. Pendek kata, persoalan saat ini ialah pemilik perusahaan mengubah struktur bangunan. Jadi harus ada perubahan perizinan.
“Dan semestinya ada kajian lalu lintas karena di civic centre. Kemarin kan juga di sini bisa disebut kia-kia kemudian mau dikemanakan ini. Di sini, warung-warung kecil sudah diberikan izin pemerintah, soalnya,” ungkapnya.
Leo mengaku, memang saat ini belum ada komplain secara resmi oleh penyanding. Kalau sudah beroperasi, maka nanti akan dilihat kembali. Dan disinggung soal toko berjejaring yang juga ada persoalan pada PBG, Leo mengaku, tidak ada tebang pilih atau pilih kasih dalam hal ini. Untuk toko berjejaring sudah secara keseluruhan memiliki perizinan PBG.
“Sudah selesai semua (izin PBG Toko Berjejaring). Data ada di kantor,” ujarnya.
Pihak Manajemen Mie Gacoan Negara, Hamdani mengatakan, terkait dengan penyegelan ini, pihaknya akan tetap mengikuti apa pun arahan dari pemerintah daerah.
Pihak pemerintah menegaskan, penyegelan dilakukan karena pihaknya belum melengkapi izin. Atau ada izin yang kurang. Karena itu, apa yang akan menjadi syarat untuk melengkapi izin, pihaknya akan sesegera mungkin mwlengkapi.
“Kami tetap mengikuti arahan dari pemerintah, apa pun yang harus dilengkapi akan kita lengkapi sampai dengan selesai. Sehingga kita diizinkan kembali untuk membuka outlet Mie Gacoan ini," ucapnya.
Dani mengaku, sejatinya untuk perizinan itu sudah dilakukan dan sedang dalam proses. Dan pihaknya hanya tinggal menunggu saja, untuk dikeluarkannya perizinan pembukaan outlet di Jembrana. Dan untuk itu, pihaknya akan menutup sementara outlet Mie Gacoan tersebut sampai izin-izin yang diperlukan selesai.
“Kita tutup sementara. Kita ikuti arahan pemerintah, karena memang pastinya baik untuk kedepannya. Dan ini agar nanti kedepannya berjalan lancar. Mengenai izin, kami sudah melengkapinya, namun mungkin di sini (Jembrana) ada kekurangan. Kita sudah memproses pengajuan. Masih berjalan prosesnya. Kita hanya tinggal menunggu,” bebernya. (ang)
Baca juga: Ketua LPD Banjar Sandakan Akhiri Hidup di Pohon Manggis