News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ada 3 Hal Baru di PPDB SMA dan SMK Jateng 2022, Berikut Penjelasannya

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Jawa Tengah Tahun Ajaran 2022/2023. - Berikut penjelasan terkait tiga hal baru pada PPDB Jateng 2022 untuk SMA dan SMK.

TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Jawa Tengah akan dimulai pada Juni 2022.

Terdapat tiga hal baru yang akan diterapkan pada PPDB SMA/SMK Jateng 2022 yakni sistem pradaftar, tidak adanya penjurusan di SMA, serta jalur afirmasi untuk anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng Suyanta menjelaskan verifikasi awal dilakukan untuk memastikan kebenaran data calon siswa.

Di samping itu, pihaknya juga akan memastikan kesesuaian data calon siswa dengan dengan Dinsos, DP3A2KB, Dinkes, dan sebagainya.

“Hal yang baru adalah siswa meng-upload berkas dulu tapi belum mendaftar, nanti diverifikasi oleh sekolah terdekat. Itu dilakukan supaya jangan sampai data yang dimasukkan salah. Tahun kemarin itu tidak ada,” kata Suyanta, dikutip dari jatengprov.go.id.

Selain itu, pada tahun ajaran 2022/2023 di jenjang SMA tidak ada lagi penjurusan atau kepeminatan IPA, IPS, atau Bahasa.

Baca juga: JADWAL dan Tahap Pendaftaran PPDB SMA dan SMK Negeri Jateng Tahun 2022

Baca juga: PPDB Jatim 2022 Jenjang SMA dan SMK, Simak Cara Pengecekan PIN dan Tahap Pendaftarannya

Menurutnya, hal itu merupakan konsekuensi dari kurikulum Merdeka Belajar yang nantinya diberlakukan.

Kemudian, perbedaan ketiga di tahun 2022 ini ada pada jalur afirmasi.

“Perbedaan ketiga adalah di jalur afirmasi. Kalau kemarin hanya untuk siswa miskin, anak tenaga kesehatan. Sekarang ada tambahan untuk anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19. Itu yang lainnya sama,” jelas Suyanta.

Adapun, untuk rincian kuota afirmasi 13 persen untuk siswa miskin, maksimal dua persen untuk yatim piatu, maksimal dua persen untuk anak panti, dan maksimal tiga persen untuk anak tenaga kesehatan.

Terdapat empat jalur seleksi PPDB SMA yakni jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua, dan Prestasi.

Sementara itu, terdapat tiga jalur untuk PPDB SMK yakni Afirmasi, Prestasi, dan Domisili Terdekat.

Pendaftaran PPDB SMA dan SMK 2022 dilakukan secara daring pada laman resmi ppdb.jatengprov.go.id.

Berikut jadwal, persyaratan dan tata cara pendaftaran PPDB SMA dan SMK Jateng Tahun Ajaran 2022/2023.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini