"Saya tidak tahu ada rapat mengenai pengadaan masker," ucapnya.
"Pernah diberi tahu ada rapat?" tanya jaksa Matulessy.
"Tidak pernah tahu, tapi saya mendengar ada rapat itu dari grup WA," jawab Mas Sumatri.
Saat didesak masker jenis apa yang akan dibagikan, Mas Sumatri mengaku tidak tahu dan tidak melihat fisik masker. Meskipun dirinya didampingi Sekda menyerahkan bantuan masker secara simbolis. Dirinya hanya menyerahkan berupa styrofoam atau gabus berisi tulisan jumlah masker.
"Yang jelas saya menyerahkan bantuan masker itu. Saya diundang Sekda menyerahkan secara simbolis. Saya menyerahkan dalam bentuk gabus styrofoam dan sudah tertulis jumlahnya," ungkap Mas Sumatri.
Jaksa lantas mengejar yang diserahkan fisik masker atau styrofoam berisi tulisan jumlah masker, Mas Sumatri terdiam sejenak. "Tidak fisik masker, tapi gabus (styrofoam)," kata Mas Sumatri.
Jaksa kembali menanyakan apakah Mas Sumatri pernah mengecek fisik masker ke Dinas Sosial, ia menjawab tidak pernah mengecek. Ketika ditanya sumber dana pengadaan maker, Mas Sumatri menjawab dana berasal dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemkab Karangasem. "Dana masker dari dana BTT. Anggarannya kurang lebih Rp 3 miliar," jelasnya.
Yang menarik saat jaksa menyinggung pada 2020 Sumatri ikut Pilkada Karangasem, wanita tersebut mengiyakan. Jaksa lantas menyinggung jargon "Massker" yang menjadi bahan selama kampanye, apakah ada kaitan dengan pengadaan masker.
Sumatri langsung membantah. Katanya, jargon “Massker” merupakan gabungan nama I Gusti Ayu Mas Sumatri dan I Made Sukerena. "Saya tegaskan tidak ada kaitan pengadaan masker sama jargon (Massker) itu," tegasnya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini tim jaksa penuntut umum yang dikomandoi oleh jaksa M Matulessy telah mendakwa tujuh terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Karangasem I Gede Basma, Ketut Sutama Adikusuma, Ni Ketut Suartini, I Gede Putra Yasa, Gede Sumartana, Wayan Budiarta dan Nyoman Rumia.
Pun dalam perkara ini nama Mas Sumatri dan Wakil Bupati I Wayan Arta Dhipa ikut terseret. Bahkan nama Mas Sumatri disebut dalam nota eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum para terdakwa pada sidang sebelumnya.
Mas Sumatri disebut ikut andil lantaran memberikan disposisi pengadaan 512.797 buah masker skuba dengan anggaran Rp 2,9 miliar. Oleh karena disposisi itulah proyek pengadaan masker berlanjut.
Pengadaan masker skuba oleh Pemkab Karangasem telah didalami Kejari Karangasem sejak Mei 2021. Anggaran yang dikucurkan pemerintah mencapai sekitar Rp 2,9 miliar bersumber dari APBD, dipakai untuk pengadaan sekitar 512.797 pcs.
Masker diberikan untuk warga di delapan Kecamatan, yakni Kecamatan Manggis sekitar 53.607 pcs, Kecamatan Selat 45.766 pcs, Kecamatan Karangasem 93.394 pcs, Kecamatan Rendang 42.036 pcs, Kecamatan Abang 87.540 pcs, Kubu 98.637 pcs, Sidemen 37.725, serta Bebandem 54.056 pcs.