News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tenaga Honorer Dihapus

BKD Provinsi Masih Mengkaji, Pensiun 700 Orang, Rekrutmen Hanya 600 Orang

Editor: cecep burdansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketut Lihadnyana Kepala BKD Provinsi Bali

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Setelah mendapatkan surat edaran dari Kemenpan RB terkait penghapusan tenaga honorer, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Provinsi Bali mengkaji kebijakan tersebut.

Ketika dikonfirmasi, Kepala BKD Provinsi Bali Ketut Lihadnyana mengatakan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu komposisi atau jumlah PNS di Provinsi Bali.

"Jadi surat Menpan RB itu sedang kita kaji dalam artian kita ingin melihat dulu dari komposisi PNS kita karena jangan sampai nanti menganggu pelayanan kita terhadap masyarakat. Disamping itu antara jumlah yang pensiun dengan formasi yang ada tidak imbang," kata dia, Jumat (3/6).

Ia mengatakan, rata-rata PNS yang pensiun setiap tahunnya sekitar 700 orang. Namun biasanya formasi PNS yang diizinkan untuk direkrut kira-kira 600 orang. Dan kondisi tersebut membuat beberapa instansi kekurangan pegawai.

"Kita akan mengkaji kebutuhan riil antara pegawai berdasarkan analisis beban kerja ABK-nya dan kita sesuaikan pegawai apa yang kita butuhkan. Takutnya nanti kita kekurangan karena pegawai kita terus menurun," tambahnya.

Sementara jumlah tenaga honorer se-Bali berjumlah kumulatif setelah guru SD, SMP hingga SMA/K juga gabung ke Provinsi Bali. Sehingga jumlah tenaga honorer di Bali rata-rata 5.000 lebih.

Penggabungan honorer itu sudah lama berlangsung sebelum kepemimpinan Gubernur Bali saat ini Wayan Koster.

"Sebenarnya tenaga honorer tidak boleh diangkat karena sudah diatur di PP No 48 tahun 2005. Tetapi di Permendagri No 90 tahun 2019 masih ada untuk pemberian honor jasa kantor untuk tenaga penunjang kegiatan yang memang setiap tahun kontraknya usai," paparnya.

Nantinya jika tenaga honorer tersebut memiliki kinerja yang bagus dan masih diperlukan maka akan diperpanjang oleh instansi tempatnya bekerja. Namun jika tidak, kontraknya tidak akan dilanjutkan.

"Pengkajian akan dilakukan usai Hari Raya Galungan dan yang melakukan kajian BKD bersama tim. Coba bayangkan jika dihapuskan berapa ribu orang yang kehilangan pekerjaan. Kebanyakan mereka masih produktif. Sehingga banyak pertimbangan kita," katanya. (sar)

Baca juga: Puluhan Ribu Warga Bali Bakal Menganggur

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini