TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Barito Selatan (Bansel), Kalimantan Tengah.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial AR.
Pria 45 tahun itu diketahui bertugas di satu Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Barsel.
Sementara korbannya sebut saja bernama Melati yang masih berstatus pelajar sekolah.
AR kini diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman menjelaskan adanya tindak pidana pelecehan anak di bawah umur di wilayah hukumnya.
Baca juga: Kakek di Surabaya Lecehkan Anak Tetangga, Berawal Korban Mengeluh Sakit saat Pipis ke Ayahnya
“Kami telah menetapkan AR sebagai tersangka pelaku kasus pelecehan pada anak di bawah umur,” tegasnya, Kamis (2/6/2022).
Ia mengatakan, kasus pelecehan tersebut terjadi pada pukul 11.30 WIB, Kamis (28/4/2022) lalu.
Diterangkan Kapolres Barsel Yusfandi Usman yang menjelaskan kronologis terjadinya kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Berawal dari pesan melalui aplikasi Whatsapp, korban bernama Melati (nama disamarkan) diminta datang ke ruangan AR,” katanya.
Kejadian dilakukan pelaku pada jam istirahat kantor, sehingga saat itu kantor sedang kosong.
“Korban pun kemudian datang, memanfaatkan situasi ruangan yang kosong. Pelaku langsung melakukan perbuatan cabulnya pada Melati,” ujar AKBP Yusfandi.
Baca juga: Wanita di Sumsel Nyamar Jadi Pria agar Bisa Pacari Gadis ABG, Terbongkar setelah Lecehkan Korban
Lebih lanjut, korban pun menceritakan kejadian tersebut pada orang tuanya.
“Orang tua korban yang tidak terima perbuatan pelaku pada anaknya, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Barsel,” terang Kapolres.