News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dilaporkan ke Polda Terkait Penonaktifan Bupati Padang Lawas, Ini Tanggapan Gubernur Edy Rahmayadi

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut terkait penonaktifan Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap pada 4 Juni 2022.

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut terkait penonaktifan Bupati Padang Lawas (Palas) Ali Sutan Harahap pada 4 Juni 2022. 

Edy dilaporkan terkait pidana Pasal 421 UU No 1 tentang dugaan penyalahgunaan kewenangan pejabat.

Dirinya juga dituding melakukan permufakatan jahat dengan mengangkat Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi sebagai Plt Bupati.

"Pendapat saya (tentang permufakatan jahat) kalau orang ngomong jahat berarti orang itu yang jahat," kata Edy saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (8/6/2022). 

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Jelaskan Alasan Tunjuk Menantunya Jadi Dirut PSMS Medan

Dikatakan Edy, pihak pelapor seharusnya belajar tentang mekanisme pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt). Tentang siapa yang mengangkat dan yang harus diangkat menjadi Plt. 

"Yang ngelaporin itu harus belajar, siapa yang berhak mem-Plt-kan. Itu karena saya sudah dengar itu. Dan siapa yang harus di-Plt-kan, ada aturan main semua. Ini kelola pemerintahan," kata Edy. 

Edy berharap tidak ada lagi hal yang dipermasalahkan terkait pengangkatan Plt Bupati Palas. Hal ini karena, kata Edy, sudah dilakukan sesuai tata kelola pemerintahan.

"Saya berharap jangan berpolemik dengan itu, sadarlah bahwa orang itu mampu melakukan kelola pemerintahan. Kalau tak mampu sudah ada diatur dalam Undang-undang," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi kembali dilaporkan ke Polda Sumut. Kali ini, Edy Rahmayadi dilaporkan terkait penonaktifan Ali Sutan Harahap sebagai Bupati Palas (Padang Lawas).

Baca juga: AHY Tegaskan Demokrat Terbuka dan Siap Mendukung Edy Rahmayadi Kembali Menjadi Gubernur Sumut 2024

 Laporan terhadap Edy Rahmayadi tertuang dalam bukti lapor nomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT, menyangkut pidana Pasal 421 UU No 1 tentang dugaan penyalahgunaan kewenangan pejabat.

Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut oleh Donna Siregar, keponakan Ali Sutan Harahap. Bukan cuma Edy Rahmayadi saja yang dilapor, Arpan Nasution, Sekda Kabupaten Palas juga ikut dilaporkan. 

Kuasa hukum pelapor, Razman Arif Nasution mengatakan laporan kliennya terkait dugaan pidana atas terbitnya Surat Gubernur Sumut soal Penunjukan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Padang Lawas.

Razman menduga keputusan Edy Rahmayadi cacat admisnitratif, dan adanya penyalahgunaan jabatan (abuse of power) dalam terbitnya Surat Gubsu.

Baca juga: Cegah PMK, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Minta Warga Tidak Buang Bangkai Hewan ke Sungai

Tak cuma itu, Razman juga menduga yang dilakukan mantan Pangkostrad itu ada dugaan pidana dan pemufakatan jahat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini