Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tiga anggota Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi berinisial AE, AS dan AS alias YN ditetapkan sebagai tersangka
AE menjabat sebagai Amin Ummul Quro Bandung, AS sebagai Kemakzulan Cimahi dan AS alias YN sebagai Baitul Mal Ummul Quro Bandung.
Kabid humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara dan memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 82 A ayat 2 Jo Pasal 59 ayat 4 UU nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan Pasal 107 ayat 1 KUHP.
"Ketiganya terbukti, ada tindak pidananya," kata Ibrahim, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (10/6/2022).
Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam hingga buku soal NII-HTI.
"Ada beberapa barang bukti di markas mereka.
Ada tiga senjata tajam, kalender khalifah, emblem, rompi baju yang dipakai mereka, disita semuanya.
Baca juga: Khalifatul Muslimin Surabaya Sesalkan Penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja: Tidak Berdasar
Kemudian ini ada buku panduan. Tidak jelas buku panduan apa ini. Lalu ada buku NII dan Hizbut Tahrir," ucapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa buku induk kemasyhuran, catatan keuangan hingga Kartu Tanda Anggota (KTA) Khilafatul Muslimin dan bendera Khilafah.
"Dari markas mereka juga disita jadwal khutbah Jum'at, selembaran dan pentingnya kekhalifahan dan papan struktur kemakzulan Cimahi serta alat latihan bela diri," katanya.
Selain di Cimahi, kata dia, ada dua tersangka lainnya yang ditetapkan di Karawang.
"Di Cimahi ada tiga tersangka, sedangkan di Karawang ada dua tersangka," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tiga Anggota Khilafatul Muslimin di Cimahi jadi Tersangka, Bendera hingga Sajam jadi Barang Bukti