TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Penemuan janin di salah satu kamar kos di Makassar pekan lalu mengungkap fakta kasus aborsi yang dilakukan oleh dua pasangan kekasih, NM (29) dan SM (30).
Keduanya diamankan polisi di tempat berbeda.
NM sebelumnya ditangkap di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sedangkan kekasihnya SM diciduk di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Saat diperiksa polisi, sejoli ini memberikan keterangan berbeda.
Tersangka perempuan NM mengaku ada tujuh janin yang disimpan hasil hubungan terlarangnya dengan tersangka pria, SM.
Namun, pengakuan itu berbeda dengan apa yang diungkapkan SM di depan penyidik.
"Ada perbedaan pendapat antara tersangka laki-laki dan perempuan dari jumlah yang mereka hasilkan dari hubungan mereka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak ditemui wartawan di kantornya, Jumat (10/6/2022) sore.
"Menurut perempuan (MN) tujuh yang mereka gugurkan. Tapi menurut laki-laki (SM) cuma empat," sambungnya.
Ketidaksesuaian pengakuan itu pun membuat polisi untuk merencanakan Tes DNA.
"Kemungkinan nanti kita lakukan tes DNA untuk memastikan janin siapa yang ada di situ," bebernya.
Baca juga: Berawal dari Penemuan Jasad Bayi di Kamar Kos, Kasus Aborsi 7 Janin oleh Pasangan Kekasih Terungkap
Kronologis
Sebelumnya pememuan tujuh mayat janin bayi dalam tempat makanan menggegerkan warga Jl Balangturungan, RT 3, RW8 Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sabtu (4/6/2022) malam.
Mayat janin itu ditemukan di salah satu kamar kos oleh pemilik kontrakan Nulfah Anugrahwaty (35).