Laporan Reporter Tribun Padang.com, Muhammad Hafiz Ibnu Marsal
TRIBUNNEWS.COM SOLOK - Satuan Narkoba Polres Solok Kota menggagalkan peredaran 63 kilogram ganja kering di Kota Solok, Sumatera Barat.
Ganja kering tersebut dibagi menjadi 63 paket, yang mana satu paketnya diperkirakan seberat satu kg.
Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandy mengatakan, terungkapnya kasus berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada masuk ganja kering dari daerah Aceh ke Kota Solok.
Selanjutnya, personel SatRes Narkoba Polres Solok Kota, melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
"Saat melakukan penyelidikan, kami menemukan pelaku dengan inisial MHP alias T (24) di sebuah pondok pada Jalan Lingkar Tabek Puji, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 12.00 WIB," ungkap AKBP Ferry Suwandy kepada TribunPadang.com.
Baca juga: Penampilan Perdana Ardhito Usai Rehabilitasi Narkobam Ucapan Maaf Bikin Penggemar Histeris
Ia menjelaskan, saat di pondok tersebut polisi melihat pelaku sedang memindahkan ganja kering tersebut keatas sebuah mobil pick up miliknya.
Lalu personel Satres Narkoba Polres Solok Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan ke dalam pondok itu.
"Selain ganja yang ia naikan ke atas mobil itu, kami juga menemukan ganja kering lainnya di dalam pondok tersebut, dengan total berat keseluruhan sekitar 63 kg," ujarnya.
Kata Ferry, berdasarkan keterangan pemeriksaan kepada pelaku, didapatkan keterangan bahwa pelaku Inisial MHP atau T tersebut merupakan seorang kurir yang sedang menunggu pemilik ganja tersebut berinisial A.
"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan kasus dan melakukan pengejaran kepada inisial A yang merupakan bandar besar atau pemilik ganja kering tersebut," tutur Kapolres Solok Kota itu.
Sementara, untuk pelaku inisial MHP alias T beserta barang bukti ganja kering sebanyak 63 paket seberat 63 kg, mobil pickup Daihatsu Grandmax warna hitam dan satu unit hp Xiaomi warna silver, saat ini sudah diamankan di Mapolres Solok Kota.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2, UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun ancaman hukumannya yaitu pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Polres Solok Gagalkan Peredaran Ganja Kering 63 Kg, Ciduk Pelaku Saat Pindahkan Ganja ke Mobil