News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Arisan Bodong di Kalsel, Bandar Tak Sanggup Ganti Uang Korban, Korban Lapor Polisi

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi: Upaya para korban minta uang dikembalikan pengelola arisan diduga bodong di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan, tak membuahkan hasil.

TRIBUNNEWS.COM, BARABAI - Upaya para korban minta uang dikembalikan pengelola arisan diduga bodong di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan, tak membuahkan hasil.

Uang mereka antara Rp 10 juta hingga Rp 20 Juta. Sedangkan anggota sekitar 50 orang.

Sejumlah anggota arisan yang mendatangi rumah Masnaeta Rizki (26) di Barabai, Kabupaten HST, Kalsel, untuk mengambil dana tersebut, pulang dengan kecewa dan kesal.

"Kami sudah ke rumah bandar yang namanya dipanggil Nenet itu. Dia malah menawarkan dua opsi, yaitu mau bayar, tapi tak ada jangka waktu pelunasan ditunggu sampai mati. Opsi kedua, bersedia dilaporkan ke pihak kepolisian. Karena, bandar tadi mengaku dananya tidak ada lagi alias habis," ungkap Eka Damayanti, salah satu anggota arisan, Minggu (12/6/2022).

Baca juga: Akui Sempat Nunggak Rp120 Juta, Krisna Mukti Bantah Tilap Uang Arisan: Pandemi Nggak Ada Pemasukan

Menurut Yanti, selama mengelola arisan tersebut, sang bandar Nenet telah membeli sebuah mobil Honda Mobilio hitam secara kredit di Banjarbaru. Juga, memiliki perhiasan emas serta aset berupa rumah.

Namun menurut Eka Damayanti lagi, untuk aset berupa rumah sudah ditarik korban arisan lain berupa sertifikatnya.

Begitu pula perhiasan emas, sudah habis terjual untuk mengganti uang korban.

Sedangkan mobil yang dibeli pada akhir 2021, juga sudah ditarik mertua sang banda yang selama ini merasa dirugikan. Karena, sudah membantu menantunya itu ratusan juta rupiah.

Baca juga: Perempuan 22 Tahun Kelola Arisan Bodong Miliaran Rupiah, Kabur ke Bali hingga Buat Geram para Member

"Harapan kami, dengan melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini pihak kepolisian mengusut aset-aset milik terlapor dan memproses hukum sampai ke pengadilan. Untuk hukumannya, kami minta seberat-beratnya," imbuh Eka Damayanti.

Sementara itu, KBO Satreskrim Polres HST, Ipda Suradi, saat dikonfirmasi terkait pelaporan kasus tersebut, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan.

Selanjutnya, para korban diminta membuat pengaduan, disertai dengan barang bukti antara lain transferan dana dengan rekening koran masing-masing. Para korban juga sudah menyerahkan KTP.

"Untuk surat pengaduan para korban menguasakan kepada salah satu rekan mereka, yaitu ibu Anis. Karena terlapor banyak menerima transferan dari para pelapor, kami juga sudah meminta rekening koran masing-masing korban untuk mengetahui berapa total dana yang sudah diterima terlapor,"kata Suradi.

Menurut Suradi lagi, terlapor bisa saja dijerat pasal penipuan dan penggelapan. Sedangkan para pelapor atau korbannya, secara hak bisa melakukan gugatan perdata.

"Terkait pasal yang dikenakan tadi masih dugaan sementara. Nanti setelah dilakukan pemeriksaan baik terhadap terlapor maupun para korbannya baru kami bisa menentukan pasal yang dikenakan, dan total dana yang telah dihimpun terlapor,"katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini