TRIBUNNEWS.COM, RANTAU - Kepala Rutan Kelas IIB Rantau, Andi Hasyim mengungkapkan ada 44 warga binaan Rutan Kelas IIB Rantau yang dites urine dan hasilnya dinyatakan positif narkoba.
"Ke 44 orang tersebut positif narkoba karena adanya paksaan dan ancaman dari MB (40), salah satu warga binaan yang bekerja sama dengan salah satu petugas memasukkan narkoba ke dalam rutan," kata Andi Hasyim.
Andi mengatakan paksaan dan ancaman MB (40) untuk ikut mengonsumsi sabu ini bila tidak dituruti, maka akan terjadi pemukulan.
"Kalau ada warga binaan yang tidak ikut nyabu akan dipukuli oleh yang lainnya," bebernya.
Tak hanya itu, warga binaan inisial MB ini mencampurkan sabu ke dalam minuman kopi dan meminta kepada warga binaan lainnya untuk meminumnya.
Jika tidak mau meminumnya akan dianggap sebagai mata-mata.
Baca juga: Napi di Bengkulu Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas
"Kalau ada yang tidak mau mengonsumsi sabu-sabu ataupun minum kopi yang telah dicampur akan dianggap cermin," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan keterangan yang diberikan oleh Kepala Rutan Rantau Rantau.
"Benar, satu petugas inisial MA (29) telah ditetapkan sebagai tersangka di tahanan Mapolres Tapin," jelasnya.
Petugas yang terlibat memasukkan narkoba ke dalam Rutan ini telah diberhentikan dalam apel yang dilaksanakan pada Senin (13/6/2022) kemarin.
Apel pemberhentian MA dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Lilik Sujandi dan dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kalsel, Sri Yuwono dan seluruh Kepala Rutan dan Lapas se Banua Anam. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Narkoba Masuk Rutan Rantau, 44 Warga Binaan Dites Urine, Hasilnya Positif