News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bercanda Bawa Bom di Pesawat

PROFIL Eks Bupati Buton Selatan La Ode Arusani, Bercanda Bawa Bom dan Diturunkan dari Pesawat

Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut sosok La Ode Arusani yang merupakan mantan Bupati Buton Selatan (Busel) diturunkan dari pesawat gegara candaan soal sabun bom. Insiden tersebut sebelumnya terjadi di Bandara Betoambari, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (14/06/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Eks Bupati Buton Selatan, La Ode Arusani terpaksa diturunkan dari pesawat lantaran bercanda membawa bom di dalam tasnya.

Diketahui La Ode Arusani diturunkan dari pesawat Wings Air, rute penerbangan Baubau-Makassar.

Insiden tersebut terjadi di Bandar Udara Betoambari, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (14/6/2022).

Kronologi awalnya, saat penumpang masuk ke kabin pesawat (boarding) penerbangan IW-1307 terdapat satu penumpang menyampaikan jika terdapat bom pada barang bawaannya.

Kemudian pramugari mendengar hal tersebut saat akan mengonfirmasi untuk izin memindahkan tas pada kompartemen bagasi yang masih kosong, dikutip Tribunnews dari TribunnewsSultra.com.

Mendengar hal itu, pramugari yang bertugas kemudian koordinasi bersama pilot dan petugas keamanan atau avsec (Aviation Security).

Mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani yang memegang koper, sedang berkomunikasi dengan pihak otoritas Bandara Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). ((Istimewa))

Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan,dalam interogasi awal penumpang mengaku hanya bercanda soal bom dalam tasnya.

Baca juga: Dikabarkan Bakal Direshuffle, Mentan Syahrul Yasin Limpo Beri Tanggapan: Kerja Saja Sekuat-kuatnya

Baca juga: 6.000 Buruh Bakal Gelar Aksi di Depan Gedung Parlemen MPR/DPR, Rabu 15 Juni Besok

Baca juga: PPP Sebut Menteri di Sektor Perekonomian Berpotensi Kena Reshuffle

"Iya, penumpang tersebut akhirnya tidak diikutkan (offload) pada penerbangan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang," kata dia.

Ia menjelaskan hal tersebut pun sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), di mana ada aspek keselamatan dan keamanan (safety first) yang diutamakan.

Hingga akhirnya seluruh penumpang, barang bawaan dan bagasi dilakukan pengecekan ulang.

Lantas siapakah sosok La Ode Arusani?

Berikut sosok La Ode Arusani yang merupakan mantan Bupati Buton Selatan (Busel) diturunkan dari pesawat gegara candaan soal sabun bom. Insiden tersebut sebelumnya terjadi di Bandara Betoambari, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (14/06/2022).

La Ode Arusani merupakan pria kelahiran Molona, 8 Maret 1975.

Dirinya merupakan Bupati Buton Selatan (Busel) yang menjabat mulai 25 Mei 2018 hingga 22 Mei 2022.

Arusani baru saja berstatus mantan bupati setelah masa jabatannya habis pada 22 Mei 2022 lalu.

Dikutip dari kpu.go.id,  sebelum menjabat sebagai Bupati Busel, La Ode Arusani merupakan anggota DPRD Buton Selatan pada periode 2014 hingga 2016.

Dirinya memiliki pengalaman organisasi yakni Pengurus Kerukunan Keluarga Sulawesi Tengara (KKST) pada tahun 2000-2005.

Selain itu menjadi pengurus PPI pada 2007 hingga 2009, juga kader Partai Nasdem.

Selanjutnya, maskapai penerbangan Wings Air nomor IW-1307 berangkat membawa empat awak pesawat dan 71 penumpang.

Jangan Bercanda soal Bom

Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro juga menjelaskan, pihak Wings Air mewajibkan dan mengimbau kepada seluruh penumpang jangan pernah bercanda mengenai “bom”.

Menurut UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, menyampaikan informasi palsu, bergurau, atau mengaku-ngaku membawa bom di bandara dan pesawat udara dapat dikenakan pidana penjara.

Adapun sanksi seusai Pasal 437 yakni:

a) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

b) Dalam hal tindak pidana sebagaima dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kergugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

c) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunnewsSultra.com/La Ode Muh Abiddin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini