TRIBUNNEWS.COM, KOTA BIMA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan keganjilan di Pemerintahan Kota Bima.
Sebelumnya beberapa temuan telah bermunculan.
Dan kali ini soal dana hibah.
Di mana terdapat uang sebesar Rp 1.119.000.000 pada tahun anggaran 2021, yang tidak jelas.
Temuan sebesar itu, karena tidak adanya pertanggungjawaban dari 18 penerima hibah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), disajikan belanja hibah senilai Rp 18.200.332.000 dengan realisasi Rp 16.712.982.000 pada 298 penerima.
Diketahui sampai dengan akhir pemeriksaan, terdapat 280 penerima hibah yang telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban senilai Rp15.484.406.000.
Baca juga: Fenomena Full Moon Super, Petani Tambak di Bima Merugi Ratusan Juta
Sedangkan sisanya, sebanyak 18 penerima hibah belum memberikan pertanggungjawaban dengan total nilai hibah sebesar Rp 1.119.000.000.
Selain itu, juga tertuang adanya laporan pertanggungjawaban hibah terlambat disampaikan senilai Rp109.543.000.
Diketahui terdapat dua penerima hibah yang terlambat menyerahkan laporan pertanggungjawaban.
Yaitu Masjid AR di Kelurahan Rontu, sebagai penerima hibah senilai Rp 100.000.000 terlambat selama 81 hari.
Kemudian ada Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menerima hibah senilai Rp 9.543.000,00 terlambat selama satu hari.
Kepala Bagian Kesejahteraan (Kesra), H Sirajudin yang dikonfirmasi via ponsel mengaku, sedang menghadiri hajatan haji.
Baca juga: Disnakertrans Lotim Soroti Penempatan PMI, Berikut 66 Negaranya
Baca juga: Sosok Brigjen TNI Lalu Rudy, Danrem 162/WB yang Awalnya Tak Pernah Bercita-cita Jadi Tentara
Ketika TribunLombok.com menyampaikan konfirmasi soal temuan tersebut, pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp hanya dibaca tanpa dibalas apapun.
Hal serupa juga dijumpai, saat wartawan mencoba konfirmasi ke Kepala BPKAD Kota Bima, M Saleh.
Saat ditemui di kantornya, mantan Kepala BKPSDM tersebut tidak berada di tempat.
Saat dihubungi via seluler pun, tidak terhubung hingga sore hari dicoba kembali.
(TribunLombok.com, Atina)