Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunjuk penjabat sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Selatan setelah Sahbirin Noor atau Paman Birin resmi mengundurkan diri.
"Akan ditunjuk Pjs gubernur," kata Wakil Mendagri Bima Arya kepada wartawan, Rabu (13/11/2024)
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto juga telah menerima salinan surat pengunduran diri Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.
Hal itu disampikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Rabu, (13/11/2024).
"Soft copy surat pengunduran diri beliau ke presiden dengan ditembuskan juga ke mendagri sudah diterima," kata Hasan.
Baca juga: Prabowo telah Terima Salinan Surat Pengunduran Diri Sahbirin Noor dari Jabatan Gubernur Kalsel
Hanya saja surat pengunduran diri dalam bentuk fisik atau hardcopy kata Hasan, belum diterima.
"Surat fisiknya sedang dalam perjalanan," pungkasnya
Sebelumnya Paman Birin menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Kalsel kepada pegawai Pemerintah Provinsi Kalsel di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, pada Rabu (13/11/2024).
Ia mengundurkan diri satu hari setelah status tersangka dicabut.
"Saya telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, meskipun masa jabatan saya tinggal beberapa bulan lagi," ujarnya.
Sahbirin Noor sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024. Sahbirin Noordiduga menerima fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel.
KPK menyita total Rp 13 miliar terkait kasus ini. Duit yang diamankan itu diduga bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin Noor.
Sahbirin sempat dinyatakan menghilang oleh KPK. Namun, Sahbirin muncul pada Senin (11/11/2024).
Paman Birin lalu mengajukan praperadikan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Afrizal Hadi, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.
Atas keputusan itu, penetapan Sahbirin Noorsebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.