TRIBUNNEWS.COM - Inilah persyaratan dan cara mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng).
Pendaftaran PPDB tingkat SMA dan SMK di Jateng Tahun Ajaran 2022/2023 resmi dibuka mulai hari ini, Rabu (15/6/2022).
Calon peserta dapat mendaftar PPDB Jateng melalui laman resmi ppdb.jatengprov.go.id.
Berikut persyaratan, alur pendaftaran dan jadwal PPDB SMA dan SMK Jateng 2022.
Baca juga: Hasil Seleksi PPDB DKI Jakarta Tahun 2022 Jenjang SMA Diumumkan Sore Ini, Akses ppdb.jakarta.go.id
Baca juga: Cara Daftar PPDB Jateng SMA/SMK Jalur Prestasi, Siapkan Dokumen Pengajuan Berkas
Syarat Peserta PPDB
SMA
1. Jalur Zonasi
- Buku Rapor SMP/sederajat.
- Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2022/2023, dan belum menikah;
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan -Pencatatan Sipil Provinsi;
- Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
- Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.