News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Viral Kasus Kasun di Ngawi Setubuhi Remaja, Korban lalu Dinikahi dengan Janji Dibelikan Mobil Pajero

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(KIRI) Kasun di Ngawi yang setubuhi gadis remaja dan (KANAN) Hartini membagikan foto anaknya di medsos.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang kepala dusun (kasun) setubuhi gadis remaja lalu menikahinya secara sirih, viral di media sosial.

Pelakunya adalah pria 50 tahun berinisial SMN, sementara korbannya SC (15).

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, kasus ini mulai menjadi bahan perbicangan setelah ibu korban bernama Hartini lewat akun Facebooknya bernama Bundane Aulia Riski, mengunggah kasus tersebut.

Hartini pada awal Juni 2022 curhat soal putrinya yang akan dinikahi pria berusia 50 tahun.

Baca juga: Kronologi Sopir Travel Rudapaksa Penumpangnya di Bengkulu, Pelaku Beraksi Dalam Mobil

Ia kemudian bertanya bagaimana melaporkan ke jadian ini ke polisi di groub Facebook KOMNAS PERLINDUNGAN ANAK JAWA TENGAH

"Maaf saya mau melaporkan kasus ank saya yg msih umur 16 tahun blom genap nanti malam Minggu mau nikah sama laki2 umur 50 tahun dan sudah mempunyai istri 2 gmn caranya???" tulis Hartini.

Curhatan Hartini soal pernikahan putrinya menjadi bahan perbincangan warganet dan viral di media sosial.

Pengakuan Hartini

Hartini mengaku sebelum menikah secara siri, kepala dusun tersebut telah menjalin hubungan dengan putrinya selama kurang lebih 1,5 bulan.

Sebelumnya keduanya saling berkenalan lewat Facebook.

Hartini menjelaskan, anaknya yang baru lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu kemudian diajak untuk menikah.

"Dinikahi karena ada iming-iming mau dikasih mobil Pajero, tanah, dan dibelikan rumah. Akhirnya mau dinikahi secara siri," ujar Hartini, dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/6/2022).

Hartini melanjutkan ceritanya, pernikahan siri anaknya tidak sah karena tidak mengantongi restu keluarga.

Sebab, mantan suaminya yang juga merupakan ayah dari pengantin perempuan, tidak dilibatkan.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Balita di Karawang Divonis 11 Tahun Penjara, Ortu Korban : Memenuhi Rasa Keadilan

Bahkan ayah pengantin perempuan sempat diusir ketika akad nikah berlangsung pada Sabtu (4/6/2022).

"Bapaknya ikut datang tapi disuruh keluar. Tahu-tahu masuk lokasi sudah sah begitu saja," katanya.

Sedangkan dirinya memang berada di Aceh.

Hartini menuturkan, dua hari setelah dinikahi oleh kasun tersebut, putrinya ditalak.

"Setelah dinikahi secara siri, 2 hari kemudian ditalak. Ibu siapa tidak nelongso tahu anaknya seperti itu," kata dia.

Tak terima dengan perlakuan itu, Hartini yang saat ini tinggal di Aceh meminta kerabatnya untuk melaporkan Kasun tersebut ke Polres Ngawi.

Korban disetubuhi berulang kali

Belakangan terungkap fakta lain, sebelum dinikahi, korban sempat disetubuhi berulang kali oleh pelaku.

Hal ini diketahui saat Polres Ngawi melakukan konferensi pers kasus ini pada Senin (13/6/2022).

Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, mengatakan SMN mulai menyetubuhi SC sejak bulan April 2022.

Ia melancarkan perbuatan kejinya di sejumlah tempat di Kabupaten Magetan hingga Kabupaten Ngawi.

Baca juga: Wanita 21 Tahun Dirudapaksa 4 Pria hingga Pingsan, Diadang di Jalan lalu Dibawa ke Hutan

"Pelaku SMN oknum Kasun di Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi ini melakukan persetubuhan terhadap SC dengan iming-iming akan dinikahi," kata Winaya, dikutip dari TribunJatim.com.

Pelaku sendiri tercatat sebagai kasun di Desa Pelang Lor, Kecamatan Kedunggalar tanpa sepengetahuan istri sah SMN yang sedang menjadi TKW di Taiwan.

"Kita juga amankan barang bukti berupa cincin emas serta seperangkat alat salat untuk mahar pernikahan (siri) tersebut," lanjut Winaya.

Ancaman hukuman

Kepala Dusun (Kasun) di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi Diringkus Polres Ngawi Setelah Terbukti Menyetubuhi Gadis di Bawah Umur. (TribunJatim.com/ Sofyan Arif Candra)

Winaya menambahkan, pelaku kini sudah diamankan pihak kepolisian beserta sejumlah alat bukti.

Termasuk cincin emas serta seperangkat alat salat untuk mahar pernikahan sirinya.

Baca juga: Fakta-fakta Gadis Remaja Dirudapaksa 10 Pemuda di Taput, Modus Pelaku Ancam Sebar Video Syur Korban

Akibat perbuatannya terlapor SMN disangkakan dengan Pasal 81 (1) atau Pasal 82 (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.

"Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," tandas Winaya.

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Istri Jadi TKW, Kasun Malah Bikin Dosa dengan Gadis di Bawah Umur di Hotel, Cincin Jadi Alat Siasat

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra)(Kompas.com/ Kompas.com/Sukoco)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini