Laporan Wartawan Tribun Medan Muhammad Nasrul
TRIBUNNEWS.COM, KARO - Pria berinisial RS, warga Desa Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatra Utara terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria yang sehari-hari bekerja di ekspedisi pengiriman buah dilaporkan mengancam istri dan anaknya.
Wakapolres Tanah Karo Kompol Aron Siahaan mengatakan, pelaku yang mengancam menggunakan senjata berbentuk pistol yang diketahui merupakan airgun.
Pengancaman menggunakan senjata terjadi saat pelaku cekcok dengan istrinya, Rabu (18/5/2022) lalu.
"Saat itu, pelaku yang cekcok dengan istrinya sempat mengancam istri dan anaknya menggunakan senjata berbentuk pistol karena mendapat perlawanan dari anaknya.
Pelaku juga mengaku sempat menembakkan senjata airgun itu ke atas untuk menakuti istri dan anaknya," Ujar Aron, Minggu (19/6/2022).
Baca juga: Polisi Amankan Pistol Airgun dalam Kasus Penipuan Robot Trading Fahrenheit, Siapa Pemiliknya?
Berdasarkan pengakuan dari pelaku saat itu ia mendatangi istrinya untuk meminta cincin yang diberikan kepada istrinya.
Cincin tersebut diminta oleh pelaku karena dirinya butuh dana untuk modal usahanya.
"Pelaku ini katanya butuh modal untuk usaha, makanya datang untuk minta cincinnya," Katanya.
Namun, saat ia datang cincin yang merupakan milik istrinya tersebut tidak diberikan kepada pelaku.
Tak berselang beberapa lama, anaknya yang mengetahui cekcok orangtuanya langsung membela ibunya.
"Karena ditentang, pelaku pergi untuk mengambil senjata tersebut.
Kemudian datang dan mengancam istri serta anaknya," Ucapnya.
Usai cekcok tersebut, pelaku langsung meninggalkan rumah. Saat itu, istri pelaku langsung melaporkan perbuatan pengancaman pelaku ke Polres Tanah Karo.
Seusai pertengkaran, Roy Suharta kemudian pergi meninggalkan rumah. Saat suaminya pergi, kata Aron , sang istri yang merupakan korban lalu melapor, ke Polres Karo.
"Dari laporan korban yaitu istrinya, personel langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku pada Senin (13/6/2022) kemarin," Ungkapnya.
Atas perbuatan pelaku, nantinya pihak kepolisian akan mempersangkakan pelaku dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dan pasal 45 undang-undang RI nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan pasal 335 ayat 1 KUHP. Di mana, dari pasal yang dikenakan tersebut, pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 20 tahun. (cr4/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul ANCAM Anak dan Istri Pakai Pistol, Seorang Pria di Karo Ditangkap Polisi