TRIBUNNEWS.COM, KARO- Kasus sengketa lahan yang terjadi di Puncak 2000 Siosar, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) hingga kini belum selesai.
Kasus tersebut masih berlanjut dan disebabkan diduga adanya oknum yang suka memprovokasi masyarakat.
Baca juga: Warga dan PT BUK Rebutan 69 Hektare Tanah di Puncak Siosar, Belasan Algojo Ditangkap Polisi
Perbedaan penafsiran soal lahan di Puncak 2000 Siosar, Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) masih terus berlanjut.
Bahkan sebagian orang yang mengklaim mewakili masyarakat Desa Sukamaju, Kabupaten Karo, Sumut berangkat ke DKI Jakarta untuk mengadukan nasibnya kepada pemerintah pusat terkait sengketa lahan tersebut.
Soal itu, perangkat Desa Kacinambun dan Sukamaju angkat bicara terkait klaim sebagian kelompok orang tersebut.
Kepala Desa Kacinambun, Peristiwa Peranginangin, mengatakan, keberangkatan sebagian warga Desa Sukamaju ke Jakarta hanya mewakili kepentingan sekelompok orang, bukan untuk kepentingan masyarakat keseluruhan.
“Ini fakta yang ada, agar semua pihak menyadari apa yang dilakukan (sekelompok orang itu) agar tidak salah tafsir khususnya para pemimpin negara RI,” kata Peristiwa dalam keterangannya di Jakarta.
Baca juga: Junimart Girsang Desak Kementerian ATR/BPN Ukur Ulang HGU di Puncak 2000 Siosar
Begitu pula dengan pendapat Ketua dan Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamaju yaitu Joni Ginting dan Janson Sembiring.
Menurut Joni, tanah ulayat yang diklaim sekelompok orang itu dulunya sudah dijual kepada E. Ngerajai Ginting pada 1991.
Orang tua sekelompok masyarakat yang berangkat ke Jakarta itu dulunya ikut membubuhkan tanda tangan dalam dokumen penjualan tanah tersebut.
“Jadi tidak benar apa yang disebutkan sekelompok orang yang mengaku warga Sukamaju bahwa PT Bibit Unggul Karo Biotek (BUK) merampas tanah masyarakat,” kata Joni.
Pendapat Joni ini sesuai dengan keterangan surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 16 November 2021 yang ditujukan kepada Kepala Desa Sukamaju, Tigapanah, Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Dalam surat itu disebutkan bahwa kepastian areal hak guna usaha (HGU) BUK berada di luar kawasan hutan alias areal penggunaan lain (APL).
Baca juga: Perintah Jokowi Kepada Hadi Tjahjanto: Selesaikan Sengketa Tanah hingga Urusan Lahan IKN
Begitu pula dengan pengecekan ulang 12 titik koordinat berdasarkan permintaan Kapolres Tanah Karo Nomor : K/380/V/2022/Reskrim pada 31 Mei 2022, juga memastikan kesesuaian HGU Nomor 01 Tahun 1997 milik PT BUK dan tidak berada di kawasan hutan Puncak 2000, Karo, Sumut.