TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Dua orang tersangka diamankan polisi karena membawa tulang gajah yang sudah mati.
Keduanya adalah MA (37), warga Gampong PB Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa dan ZU (41), warga Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat.
Sedangkan satu tersangka lain berinisial AD, warga Aceh Timur masih dalam pengejaran dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, mengatakan, pihaknya pengungkapan tindak pidana memperniagakan, menyimpan, memiliki kulit, tubuh atau bagian bagian lain satwa yang dilindungi.
"Kami menyita lima goni berisikan tulang belulang gajah yang beratnya mencapai ratusan kilogram," kata Kapolres melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman STK, saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres setempat, Selasa (21/6/2022)
Penangkapan kedua tersangka, lanjut Iptu Imam Aziz Rachman, berawal pada 10 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka MA dan ZU hendak menjual tulang gajah yang dimasukkan dalam lima karung goni warna putih.
Baca juga: Ini Temuan Benda Purbakala di Jembarwangi Sumedang, Rahang Gajah Purba hingga Fosil Kura-Kura
Lalu, tim langsung mengamankan kedua pelaku dan barang bukti 5 karung goni berisikan tulang gajah itu di Jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Gampong Birem Rayeuk, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
"Waktu itu, tersangka MA dan ZU sedang mengendarai sepeda motorr (sepmor) membawa tulang gajah yang sudah mati tersebut," ujarnya.
Imam menambahkan, kedua tersangka akan membawa tukang gajah itu ke rumah tersangka AD yang kini masuk DPO.
Kedua tersangka mengaku tulang gajah itu mereka peroleh dari AM (nama panggilan) yang beralamat di Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Lalu, tersangka MA dan ZU/membawa tulang gajah itu dengan sepeda motor hendak dijual melalui AD seharga Rp 150.000/kilogram.
Bila berhasil menjual semua tulang gajah yang dibawa tersebut, MA dan ZU akan mendapat uang Rp 7.000.000 dan akan mereka bagi dua.
"Tulang gajah itu belum sempat terjual karena kedua tersangka sudah lebih dulu kita amankan," paparnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka MA antara lain dua karung besar berisi tulang gajah dan satu sepmor Honda Scoopy warna biru BL 5416 DAN.
Sementara dari ZU diamankan tiga karung besar berisi tulang gajah mati, satu sepmor Honda Vario warna merah BL 3673 FAF.
"Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Langsa guna menjalani proses hukum," ucap Kasat Reskrim.
Kedua tersangka melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf “d” jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.
"Acaman hukumannya paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah," pungkasnya.(zb)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Langsa Tangkap 2 Pembawa Tulang Gajah