News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bujuk Rayu dan Iming-iming Satpam Sekolah di Blitar Ajak Siswi SMP Berbuat Asusila di Hotel

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku asusila terhadap siswi SMP digelandang ke sel tahanan Polres Blitar Kota, Jumat (24/6/2022). Satpam SMP di Blitar ini tega menyetubuhi siswi yang bersekolah di tempatnya bekerja karena tak bisa menahan nafsu.

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Satpam SMP di Kabupaten Blitar berinisial PS (36) tega merudapaksa siswi di sekolah tempatnya bekerja.

Dengan menggunakan bujuk rayu dan iming-iming sejumlah uang, Satpam SMP itu mengajak korban, siswi kelas 3 SMP berbuat asusila di hotel. 

"Kejadiannya 31 Mei 2022 di sebuah hotel di Kecamatan Nglegok dan kasusnya diketahui keluarga korban pada 7 Juni 2022. Pelaku merupakan satpam di tempat sekolah korban," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, Jumat (24/6/2022).

Argo mengatakan, kasus asusila itu terbongkar ketika keluarga korban curiga korban tidak pulang ke rumah dalam semalam.

Kebetulan korban tinggal bersama tantenya. Sedangkan, orangtua korban sudah berpisah.

Kemudian, tante korban memeriksa ponsel korban dan mengetahui ada pesan WhatsApp (WA) antara korban dan pelaku.

Isi pesan WA itu, pelaku mengajak korban menginap di hotel.

Tante korban langsung memberitahukan masalah itu ke ibu korban.

Lalu, ibu korban menemui korban dan menanyai korban soal isi pesan WA antara korban dan pelaku.

 Korban akhirnya mengaku sudah berbuat asusila dengan pelaku.

"Keluarganya mencari tahu dan ternyata korban bersama pelaku. Setelah didesak korban mengaku sudah berbuat asusila dengan pelaku di hotel. Lalu, keluarga melapor ke Polres Blitar Kota," ujar Argo.

Argo menjelaskan, pelaku dan korban saling kenal karena sering bertemu di sekolah.

Korban juga sering nongkrong di pos satpam sekolah tempat pelaku bekerja.

"Korban sering curhat dengan pelaku. Hal itu dimanfaatkan pelaku untuk membujuk rayu korban berbuat asusila. Setelah berbuat asusila, pelaku memberikan uang Rp 300.000 kepada korban," katanya.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Depok Dituntut 18 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini