Bukannya diantar pulang, korban dibawa ke rumah tersangka. Di sanalah terjadi tindak asusila. Dan tersangka Y berjanji akan menikahinya.
Baca juga: Pria 48 Tahun Rudapaksa Anak Tetangga, Beraksi saat Korban Hendak Beli Obat di Warung Pelaku
Setelah itu, korban meminta diantar ke Pasar Sumber Agung, sekitar pukul 22.00 WIB untuk menemui temannya berinisial P.
Setelah itu korban bertemu dengan P, korban pun diajak bertemu dengan teman lainnya berinisial A.
Lantas P dan A melakukan tindak asusila terhadap korban di rumah A dan menahannya semalaman.
Hingga esoknya, sekitar pukul 9.00 WIB, korban dibawa oleh keduanya dan diturunkan di pinggir jalan di Kec. Pagelaran.
Pada saat itu dalam kondisi kebingungan, korban meminta tolong warga dan ditolong. Hingga akhirnya diantar pulang ke rumah orangtuanya. Berlanjut ke laporan di Polsek Pringsewu Kota.
Kepolisian pun melakukan pemeriksaan dan penyelidikan hingga akhirnya ketiga tersangka bisa ditangkap di tempat berbeda-beda.
Barang bukti dalam perkara ini polisi menyita pakaian korban serta pakaian para tersangka, ponsel tersangka Y dan sepeda motor miliknya dan sepeda motor lain yang digunakan P untuk menjemput korban.
Dan kini ketiga tersangka diamankan di Polsek Pringsewu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam perkara ini ada dua tersangka berdasarkan kategori usia. Pertama, tersangka Y yang merupakan pacar korban dan masih di bawah umur.
Baca juga: Pemuda di Sikka Rudapaksa Remaja 13 Tahun, Modus Pelaku Ajak Korban Jalan-jalan ke Pantai
Lalu tersangka P dan A yang merupakan teman korban dan sudah cukup umur.
Untuk ketiganya dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg Penetapan PERPPU Nomor 01 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang
Lalu junto pasal 55 KUHP ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling rendah Rp 5 miliar.
Namun untuk tersangka Y diberlakukan proses hukum tentang sistem peradilan pidana anak.