Selanjutnya saksi mengintrogasi Carlos dan diketahui bahwa barang tersebut adalah milik terdakwa.
Selanjutnya saksi kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang pada saat itu berada di lantai 2 Apotek Hidayah.
Baca juga: 2 Personel Polrestabes Medan Jadi Tersangka Kasus Tahanan Meninggal: Pelaku Mengaku Jengkel
Saat diintrogasi terdakwa mengakui bahwa terdakwa memesan Alprazolam 1 mg sebanyak 5 box dari Muhammad Chairul seharga Rp 900 ribu / box dan terdakwa jual seharga Rp 1 juta, maka terdakwa akan memperoleh tip sebesar Rp 100 ribu.
Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang disita dibawa ke Kantor Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
JPU menuturkan bahwa perbuatan terdakwa Menyalurkan psikotropika selain yang ditetapkan Pasal 12 ayat (2) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
"Berdasarkan keterangan Ahli menerangkan bahwa terdakwa tidak berhak menyalurkan psikotropika , karena tedakwa bukan pabrik atau pedagang besar Farmasi dan terdakwa tidak memiliki izin resmi dan terdakwa melakukan penyaluran psikotropika kepada pihak lain tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar jaksa.(cr21/tribun-medan.com)
Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pemilik Apotek Hidayah di Medan Divonis Satu Tahun Akibat Bertransaksi Ratusan Obat ke Seorang Napi