Diketahui, Y adalah warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa.
Baca juga: Siswi SMP di Langkat Ditemukan Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Pembunuhan dan Rudapaksa
Lalu, P dan A warga Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa.
Barang bukti dalam perkara ini polisi menyita pakaian korban serta pakaian para tersangka, ponsel tersangka Y dan sepeda motor miliknya, dan sepeda motor lain yang digunakan P untuk menjemput korban.
Kini ketiga tersangka diamankan di Polsek Pringsewu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam perkara ini ada dua tersangka berdasarkan kategori usia.
Pertama, tersangka Y yang merupakan pacar korban dan masih di bawah umur.
Lalu tersangka P dan A yang merupakan teman korban dan sudah cukup umur.
Untuk ketiganya dijerat pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg Penetapan PERPPU Nomor 01 tahun 2016 ttg Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang
Lalu junto pasal 55 KUHP ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling rendah Rp 5 miliar.
Namun untuk tersangka Y diberlakukan proses hukum tentang sistem peradilan pidana anak.
Kanit Reskrim Inspektur Dua, Candra Hirawan, mengimbau kepada orang tua memperhatikan anak perempuannya apabila keluar rumah.
Baca juga: Susah Dapat Kerja Hanya Modal Ijazah SMP, Mama Muda di Mojokerto Terseret Prostitusi OnlineĀ
Lalu perlu juga perhatikan teman sepermainannya.
"Kami imbau kepada para orang tua agar waspada untuk perlindungan anak perempuannya.
Perhatikan saat keluar rumah hingga teman sepermainannya," ujar Candra.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tidak Pulang Sehari, Remaja Putri di Pringsewu jadi Korban Asusila Pacar dan Temannya