News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Minta Pemkab Kukar Amankan Aset Tanah Senilai Rp69 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK minta Pemkab Kukar amankan aset tanah seluas 27 hektare senilai Rp69 miliar di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang. (KPK)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam pengamanan aset tanah senilai Rp69 miliar dengan luasan 27 hektare di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang. 

Langkah-langkah dimaksud adalah agar Pemkab Kukar bersama pihak-pihak terkait memastikan segera melakukan pencatatan aset tanah tersebut baik secara administratif maupun penerbitan dokumen sertifikatnya, melakukan pengamanan dan penguasaan aset secara fisik, penyelesaian sengketa, serta optimalisasi pemanfaatannya untuk kepentingan Kabupaten Kukar.

"Berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki, aset tanah seluas 276.605 m2 tersebut merupakan milik Pemda Kukar dengan sumber perolehan berasal dari belanja APBD Pemkab Kukar tahun 1997," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Sabtu (25/6/2022).

"Tanah tersebut rencananya diperuntukkan bagi perluasan RSUD Aji Muhammad Parikesit. Dan, saat ini aset tersebut dalam proses penertiban," tambah Ipi.

Baca juga: Keraton Kutai Kartanegara Dukung Penuh Pembangunan IKN Nusantara

Sebelumnya, dikatakan Ipi, pada 2021 Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Pemkab Kukar telah berkoordinasi dengan instansi ATR/BPN dan menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk memproses penerbitan sertifikat atas tanah tersebut. 

Melalui Rapat Monitoring Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Kukar yang bertempat di Kantor Pemkab Kukar, Jumat (24/6/2022) KPK yang diwakili Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV memfasilitasi sinergi antara Pemkab Kukar dengan Kementerian ATR/BPN untuk percepatan penerbitan sertifikat. 

Keduanya kemudian menyepakati penerbitan sertifikat paling lambat Juli 2022.

"Pengelolaan aset BMD merupakan salah satu upaya penting pencegahan korupsi. BMD sebagai aset daerah merupakan kekayaan negara, sehingga perlu dikelola secara baik," kata Ipi.

Menurut Ipi, aset-aset milik pemda harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus memberikan pemasukan bagi kas daerah.

"Pengelolaan aset daerah yang baik juga akan menghindarkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara atau daerah yang disebabkan karena aset dikuasai oleh pihak yang tidak berhak atau dimanfaatkan secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak berwenang, sehingga hilang potensi pendapatan bagi daerah," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini