TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Polisi menetapkan bos toko kain besar di Solo, Jawa Tengah, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen ahli waris.
Tersangkanya adalah istri kedua dan anak dari pemilik toko kain tersebut, dia berinisial EDS dan putranya berinisial RJ.
Baca juga: Patung Macan Rp 2 Miliar di Makam Tionghoa Raib Dicuri, Ahli Waris Ungkap Penampakannya
Mereka diduga melakukan pemalsuan dokumen ahli waris.
"Benar, dua orang kita tetapkan tersangka. Proses penyidikan terus kami lakukan," terang Kasatreskrim Kompol Djohan Andika.
Dari informasi yang dihimpun, kasus itu bermula saat pemilik toko kain besar di Solo, berinsial Jm meninggal dunia akhir Desember 2021.
Namun hanya berselang beberapa hari, salah satu ahli waris justru kaget mendapati informasi adanya pengurusan ahli waris yang dilakukan kedua tersangka di Pengadilan Agama Surakarta.
Kedua tersangka diduga secara sepihak memalsukan sejumlah dokumen pengurusan ahli waris, sehingga dibatalkan dalam persidangan yang berlangsung 27 Januari lalu.
"Setelah itu korban membuat laporan ke kami dan ditindaklanjuti hingga menetapkan dua tersangka," jelasnya.
Disinggung mengenai apakah ada upaya damai, Djohan mengaku, hal itu tengah dilakukan antara pelapor dan tersangka.
Baca juga: Ini Alasan Kejari Nganjuk Terapkan Resorative Justice Kasus Pencurian Handphone di Pasar Warujayeng
"Ya tapi kan, kasus ini prosesnya jalan terus dan kami segera melengkapi berkas untuk menuju P21," tegas mantan Kasatreskrim Polres Jepara itu.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka yakni Heru S Notonegoro enggan memberikan penjelasan saat dikonfirmasi.
Heru langsung mematikan sambungan telepon begitu wartawan menanyakan perkembangan kasus tersebut.
"Nanti saya telepon balik ya," katanya singkat.
(Penulis: Agil Trisetiawan)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Bos Toko Kain Besar di Solo Ditetapkan Tersangka, Diduga Palsukan Dokumen Ahli Waris