TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Seorang oknum perwira polisi Polres Way Kanan Lampung berinisial AKP ZA digerebek warga karena diduga melakukan perselingkuhan.
Video penggerebekan kasus perselingkuhan itu viral tersebar di media sosial.
AKP ZA diduga selingkuh dengan seorang istri sah dari perwira polisi di Polres yang sama.
Terkini AKP ZA dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Lalulintas Polres Way Kanan.
AKP ZA dimutasi ke Polda Lampung dalam rangka pemeriksaan terkait kasus perselingkuhan yang dilakukannya.
Baca juga: Polda Lampung Benarkan Oknum Perwira di Way Kanan Digerebek: Diduga Kasus Perselingkuhan
Posisi Kepala Satuan Lalulintas Polres Way Kanan kini digantikan oleh AKP Elvis Yani yang sebelumnya menjabat sebagai Perwira pertama (Pama) Polres Pesawaran.
AKP ZA dimutasi ke Polda Lampung berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) No. 430/VI/2022.
STR tertanggal 26 Juni 2022 itu ditandatangani langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (28/6/2022) mengatakan, AKP ZA dicopot dari jabatannya berkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang dilakukannya.
"Permasalahan yang menyangkut oknum Kasatlantas Polres Way Kanan sudah ditindaklanjuti dengan dicopot dari jabatannya," kata Pandra.
Pandra menjelaskan, AKP ZA sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran Bidang Propam Polda Lampung.
Menurut Pandra, mutasi tersebut merupakan tindakan tegas dari Kapolda Lampung dalam menegakkan disiplin anggota.
Kapolda Lampung sudah berkomitmen untuk tidak segan-segan menindak anggotanya yang melakukan pelanggaran.
"Ini menjadi pelajaran khususnya bagi anggota Polri agar tidak sewenang-wenang dengan jabatannya," kata Pandra.
Agar kejadian tersebut tidak terulang, kedepan saat anggota Polri ingin mencalonkan diri menjadi pejabat strategis harus melalui asesmen.