TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Fajar Sidik (19), pembunuh siswi SMP berinisial ASS (14) di Langkat Sumatera Utara ditangkap petugas gabungan.
Sebelum membunuh ASS, Fajar Sidik sempat merudapaksa korban dua kali.
Baca juga: Polres Langkat sudah Periksa 9 Orang Terkait Pembunuhan Siswi SMP
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku melihat korban berjalan sendirian lalu pelaku mengejar korban menggunakan sepeda motor Honda Revo BK 6607 LL.
Disini pelaku menanyakan tujuan korban yakni ke lapangan golf tak jauh dari lokasi.
Selanjutnya pelaku mengajak korban berboncengan menggunakan sepeda motornya dan menuju ke lapangan golf.
Disini pelaku merayu korban hingga akhirnya keduanya bercumbu.
Di saat memadu kasih ternyata pelaku mencoba membuka kancing baju korban namun ditolak hingga akhirnya korban menggigit bibir pelaku dan pelaku yang emosi langsung memukul korban menggunakan tangan hingga pingsan.
Di saat korban pingsan inilah kemudian pelaku melakukan perbuatan bejatnya memerkosa korban yang sedang pingsan.
Baca juga: Dilaporkan Menghilang Seminggu Lalu, Siswi SMP di Kabupaten Langkat Ditemukan Tewas Mengenaskan
Tak lama berselang ternyata korban sadar lalu menangis karena mengetahui telah dirudapaksa pelaku.
Panik melihat AS menangis lalu pelaku memukul korban untuk yang kedua kalinya menggunakan tangan hingga pingsan lalu melakukan perbuatan bejatnya.
Usai merudapaksa korban kedua kalinya la pelaku menghantam kepala korban menggunakan batu ke kening, kepala dan leher.
Pelaku mengaku takut korban segera sadar makanya membunuh AS yang masih pingsan.
Baca juga: Muara Perangin Angin Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Divonis 2,5 Tahun Bui Denda Rp200 Juta
"Kemudian ia memasukkan seragam korban, jilbab dan ikat rambut ke dalam tas milik korban kemudian ia membuang tas tersebut parit tidak jauh dari lokasi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (28/6/2022).
Setelah melakukan perbuatan kejinya pelaku pulang kemudian membuang pakaian yang digunakan ke sungai babalan pada malam harinya.
Hadi mengatakan pelaku ditangkap di sebuah bengkel sepeda motor tempatnya bekerja.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pecahan batu sebanyak 5 buah, sepatu sekolah, kaos kaki, pakaian dalam korban, ikat pinggang, jilbab warna putih, ikat rambut warna hitam, sepasang sendal, celana hitam milik pelaku dan sepeda motor revo warna biru dengan nopol BK 6607 LL.
Baca juga: Penyidik KLHK Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana di KPK
"Sebagaimana dimaksud dalam 338 KUHPidana Subs Pasal Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang - undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang - undang," pungkasnya.
Penulis: Fredy Santoso
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kebiadaban Pembunuh Siswi SMP, Rudapaksa Korban Dua Kali, Setelah Itu Kepala Dihantam Batu