Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menggerebek pabrik mi berformalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu (29/6/2022), ternyata sudah berproduksi selama 4 tahun.
Polisi telah melakukan penyelidikan selama satu bulan karena pabrik mie tersebut aktivitasnya mencurigakan.
Berikut deretan fakta-faktanya :
1. Polisi lakukan tes awal
Kasat narkoba Polresta Bandung, Kompol Andi Alam mengaku, melakukan tes awal terkait makanan yang sudah beredar di masyarakat, berupa mie.
"Hasil tes positif formalin, zat berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia," ujar Andi, di tempat kejadian perkara.
2. Produksi 2 Ton per Hari
Andi mengaku, pihaknya baru melakukan pemantauan, dan hari ini berhasil mengamankan 1 tempat produksi mie beformalin, dengan bahan bakunya.
Baca juga: 7 Fakta Polisi Ciduk Pedagang di Tangerang yang Tertangkap Tangan Rendam Daging Ayam ke Formalin
"Sehari produksi 2 ton untuk barang bukti pada saat kami tangkap tangan, di sini ada 1,5 ton, mie yang akan siap dikirim ke beberapa pasar," kata Andi.
3. Masih Diedarkan di Kabupaten Bandung
Menurut Andi, peredaran mie berformalin itu masih di sekitar Kabupaten Bandung.
"Kalau keuntungan, kami gak bisa sebutkan karena menjadi motif kepada masyarakat. Yang pasti makanan yang mengandung bahan- bahan berbahaya ini, memang dilarang secara undang-undang dan memang tidak baik untuk kesehatan," tuturnya.
Andi mengatakan, untuk konsumsi terkait formalin sendiri dalam jangka waktu panjang, bisa menyebabkan kanker dan juga berujung kematian.