Laporam Wartawam Tribun Bali I Made Prasetia Aryawan
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Satres Narkoba Polres Jembrana, Kamis 30 Juni 2022 mengamankan dua tersangka budak sabu.
Keduanya adala I Ketut Lanus Wartama, alias Lanus (39) dan Riski Ramajaya (24) alias Surup.
Polisi amankan 94 klip plastik narkoba jenis sabu-sabu, yang diamankaan polisi dari dua tersangka tersebut.
Bahkan mirisnya, salah satu tersangka merupakan pecatan anggota Polri (desersi) pada tahun 2016 lalu.
Menurut data yang diperoleh dari Polres Jembrana.
Baca juga: 4 Warga di Jembrana Bali Diserang Anjing Rabies, Sampel Otak Anjing Diuji di BBVET Denpasar
Dari tangan tersangka Lanus, petugas berhasil mengamankan dua plastik klip dengan berat 6.08 gram sabu-sabu.
Sedangkan dari tangan Surup, polisi berhasil mendapati 92 paket klip plastik dengan berat total 21,57 gram bruto.
Wakapolres Jembrana, Kompol Losa Lusiano Araujo, menuturkan penangkapan tersangka Lanus bermula dari informasi masyarakat.
Lanus diketahui sedang berada di rumah kontrakannya, di Desa Tegal Badeng Barat.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul MIRIS! Pecatan Polisi Ditangkap Karena Pakai NARKOBA di Jembrana