News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas Bengkulu, Yanto Cassa Divonis 10 Tahun: Total Hukuman 43 Tahun

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani memberikan keterangan terkait tuntutan yang diberikan kepada napi di Bengkulu kendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas

Namun, BNNP Bengkulu berhasil menangkap tersangka berinisial RE pada Jumat (18/3/2022) lalu.

RE ditangkap di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong.

Dari tangan Reangga, petugas menemukan 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat 100 gram.

Dari pengembangan, Reangga mengatakan jika barang tersebut adalah milik seorang warga binaan Lapas Bentiring, Bengkulu, yakni Yanto Cassa.

Kabid Berantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol Sukria Gaos kepada TribunBengkulu.com mengatakan YN tetap bisa mengendalikan peredaran narkotika di Bengkulu dengan menggunakan handphone.

"Yang berhasil disembunyikan sehingga tak diketahui pihak Lapas," kata Sukria

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas Bengkulu, Yanto Cassa Divonis 10 Tahun Total Hukuman 43 Tahun  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini