TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang menunjukkan aksi emak-emak menutupi pelat nomor sepeda motor yang dikendarainya menggunakan celana dalam, viral di media sosial.
Diketahui, peristiwa itu terjadi di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Dari penulusuran Tribunnews.com, video tersebut diunggah di akun Instagram @beritalamongan yang berasal dari akun @tse.arth.
Dalam video tersebut terlihat seorang wanita mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna cokelat.
Wanita itu juga tampak mengenakan helm berwarna hitam.
Baca juga: Emak-emak di Lamongan Tutupi Pelat Motor Pakai Celana Dalam: Diduga Hindari Tilang Elektronik
Setelah sepeda motor melaju, terlihat pelat nomor kendaraan itu ditutupi celana dalam berwarna merah muda.
Dalam unggahan itu tertulis keterangan, "Mau ketawa takut dosa."
Belakangan diketahui, aksi pengendara itu dilakukan lantaran takut terkena tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sedang gencar diterapkan pihak kepolisian, termasuk di Lamongan.
Mengutip Kompas.com, Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Aristianto Budi Sutrisno, mengatakan telah menemui pengendara tersebut.
Dalam pertemuan itu, pihaknya juga menjelaskan terkait penerapan ETLE.
"Kamis sudah melihat video tersebut dengan Kanit Turjawali (Satlantas Polres Lamongan), juga sudah menemui pengendara yang ada dalam video," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).
Aris menjelaskan, sebenarnya para pengendara tidak perlu khawatir dengan penerapan ETLE.
Baca juga: Cerita Guru Cover Lagu Tak Ingin Usai - Keisya Levronka, Videonya Viral hingga Diundang ke Acara TV
Sebab, tujuan utama ETLE adalah meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas.
"Bahwa keselamatan itu adalah kebutuhan kita bersama untuk menyelamatkan anak bangsa," ujarnya, dikutip dari Tribun Jatim.
Dijelaskan Aris, selama pengendara tertib dalam berlalu lintas, maka sistem Artificial Inteligent (AI) dalam ETLE mobile tidak akan merekam pengendara.
"Yang direkam sistem adalah yang tidak tertib dalam berlalu lintas, melanggar aturan lalu lintas. Kalau taat aturan kenapa harus takut," bebernya.
Aris mengungkapkan, bahwa tilang ETLE juga tidak serta merta bisa diterapkan ke pengendara.
Pasalnya, ada sejumlah mekanisme yang mengatur.
Di antaranya, petugas akan mengirim surat konfirmasi untuk memastikan apakah obyek yang terkena tilang ETLE benar-benar sesuai yang ditemukan di lapangan.
Baca juga: Fakta Viral Petugas Terminal Tirtonadi Solo Lakukan Pungli: Nasib sang Oknum hingga Respons Gibran
"Penerimaan surat konfirmasi bukan langsung ditilang, melainkan diberikan kesempatan untuk mengonfirmasi."
"Apakah betul dikendarai oleh pemilik kendaraan atau kendaraan sudah berpindah tangan (dijual) kepada pihak lain," jelasnya.
Sementara itu, wanita pengendara motor menutup pelat nomor dengan celana dalam telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf melalui akun TikTok @adah-dahh.
"Saya meminta maaf kepada Pak Polisi atas unggahan TikTok kemarin pada hari Sabtu (25/6/2022)."
"Dan saya sudah diberikan sosialisasi tentang tertib lalu lintas dan kedepan saya tidak akan mengulangi lagi, dan kedepan akan menggunakan media sosial dengan bijak," katanya dalam unggahan video.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Hamzah Arfah, TribunJatim.com/Hanif Manshuri)