TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Ambon tega merudapaksa putri kandungnya sendiri.
Aksi tersebut bahkan dilakukan berulang kali.
Kasus ini terbongkar setelah pelaku melaporkan seorang pria 49 tahun merudapaksa anaknya alias korban.
B (39), seorang ayah di Ambon, Maluku tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang baru berusia 11 tahun.
Baca juga: Mahasiswa di Bantul Rudapaksa Seorang Gadis, Sebelum Beraksi Korban Dicekik hingga Lemas
Aksi bejat pelaku telah dilakukan selama bertahun-tahun atau sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah ia melaporkan pelaku lain yakni seorang pria berinisial OR (49).
B awalnya melaporkan OR ke Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.
"Jadi pelaku B ini lapor perlakuan rudapaksa OR terhadap anaknya A ini, kemudian pelaku OR kami tangkap Jumat kemarin," kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, AKP Mido Manik, Senin (4/7/20022), mengutip Tribun Ambon.
Dalam perkembangan penyelidikan, pihak kepolisian kemudian meminta keterangan korban.
Polisi lalu menaruh curiga lantaran korban terus gelisah dan tidak nyamaan saat dimintai keterangan.
Korban akhirnya membongkar perbuatan sang ayah yang selama ini telah merudapaksanya.
Korban mengaku, sang ayah telah merudapaksa dirinya sejak ia berumur 9 tahun atau duduk di kelas 4 SD.
B melancarkan aksinya terakhir kali pada Rabu (22/6/2022) di rumah mereka.
B kemudian ditangkap pada Sabtu (2/7/2022).
Lebih lanjut, korban juga dirudapaksa oleh OR di beberapa penginapan di Ambon dengan waktu berbeda.
OR merudapaksa korban pada Senin (27/6/2022), Selasa (28/6/2022) dan Kamis (30/6/2022).
OR awalnya mengajak korban berkenalan.
OR pun kerap menanyakan kabar korban kepada temannya.
OR bahkan pernah mengajak korban untuk berpacaran namun tidak direspon.
Pada Senin (27/6/2022) siang, OR mengajak korban pergi jalan-jalan bersama dua teman korban.
Pelaku lalu membawa mereka ke penginapan pertama dan memesan kamar.
Saat itu, korban bercerita mengenai masalah keluarganya kepada OR.
Saat asyik ngobrol, salah satu teman korban dihubungi oleh ayah kandung korban dan diminta untuk segera pulang.
Karena takut, korban meminta pelaku mengantarnya ke rumah temannya.
OR lalu mengantarkan dua teman korban pulang ke rumah.
Korban kemudian dijemput lagi dan dibwa ke penginapan.
"Tidak sampai disitu pelaku OR pada esok hari kembali membawa A ke penginapan yang berbeda dan melakukan hubungan suami istri dan hal tersebut dilakukan kembali pada Kamis (30/6/2022)," kata Mido.
Kini keduanya telah mendekam di Polresta Pulau Ambon.
Mengutip dari Kompas.com, B dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan canaman hukuman 20 tahun penjara.
"B (ayah kandung korban) terancam 20 tahun penjara, sedangkan OR terancam 15 tahun penjara," ujar AKP Mido, mengutip Tribun Ambon.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Ambon/Alfin Risanto, Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)