TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Seorang remaja perempuan (16) diduga membuang bayinya ke semak-semak dekat pemakaman warga di Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang, Banten.
Hal itu diungkap oleh Hendry Gunawan, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten.
Baca juga: Putrinya Terjerat Kasus Pembuangan Bayi, Satu Keluarga Penghuni Rusunawa Jatinegara Terancam Diusir
Hendry menuturkan, bahwa saat pihaknya bersama pihak terkait mendapatkan informasi bahwa polisi telah menangkap pelaku yang membuang bayi tersebut.
"Kita dapat konfirmasi dari teman kepolisian bahwa ada proses penangkapan," katanya kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Minggu (3/7/2022).
Hendry menyampaikan, ibu kandung dari si bayi tersebut masih berusia anak di bawah umur.
"Usianya masih usia anak sekitar 16 tahun, memang kalo dari sisi usianya juga usia anak," katanya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh tim Unit PPA Satreskrim Polres Serang.
Disampaikannya, bahwa dalam kasus ini, ada upaya penelantaran dan proses pembuangan terhadap anak atau bayi.
Baca juga: Warga Laporkan Bungkusan Plastik Diduga Berisi Mayat Bayi di Surabaya, Begini Penjelasan Polisi
"Ini tentu saja UU Perlindungan anak pun juga melihat itu, sebagai upaya menelantarkan anak. Tentunya akan ada pasal-pasal yang bisa menjeratnya," katanya.
Namun untuk masalah hukum, dirinya menyerahkan kepada aparat kepolisian.
"Terakhir memang konfirmasi saat ini, anak (bayi,-red) sudah dalam pendampingan aparatur setempat, dari Kabupaten Serang," ungkapnya.
Penulis: Ahmad Tajudin
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Terungkap! Bayi Perempuan di Serang Diduga Dibuang oleh Ibu Kandungnya yang Masih Berusia 16 Tahun